Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Penganiayaan Anak Pengurus Ansor oleh Anak Pejabat Pajak, Keluarga Korban Usut Keterlibatan Agnes

- Selasa, 28 Februari 2023 | 06:15 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia (Kolase foto)
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia (Kolase foto)

Selain identitas, kronologi peristiwa, ada syarat formal dan materiil yang harus dilengkapi pemohon.

Maneger menyebutkan, pihaknya juga menyampaikan hak-hak yang bisa diberikan kepada David sebagai korban.

Baca Juga: Masih Ada yang Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu

Mulai bantuan rehabilitasi medis sampai memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan David. ”Kalau ada ancaman, dapat diberikan perlindungan fisik,” ungkap dia.

Maneger menambahkan, LPSK juga siap menerima aduan atau permohonan perlindungan dari saksi-saksi dalam penganiayaan tersebut.

Keinginan para saksi mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK, lanjut dia, sudah disampaikan LBH Ansor.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David, LBH Ansor Minta Mario Dandy Satrio Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

”LPSK mempersilakan saksi-saksi terkait mengajukan (permohonan perlindungan) agar peristiwa penganiayaan itu semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban, prinsipnya sama,” tegasnya.(wan/ygi/syn/lan/c7/oni)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X