Senin, 22 Desember 2025

Aset First Travel Segera Dikembalikan ke Korban

- Kamis, 8 Juni 2023 | 07:30 WIB
BERI KETERANGAN : Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution (mengenakan jas warna biru) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Kejari Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Rabu (7/6). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
BERI KETERANGAN : Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution (mengenakan jas warna biru) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Kejari Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Rabu (7/6). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

"Beberapa hari lalu penuntut umum Kejari Depok dan Pengadilan Negeri Kota Depok menerima sebanyak 406 halaman pertimbangan MA terkait tindakan pelaku Andika CS," terang dia.***

Jurnalis : Gerard

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X