RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dapat tugas baru. Kamis (19/1), sejumlah korban dan kuasa hukum First Travel mendatangi Korps Adhyaksa di Grand Depok City (GDC).
Kedatangan mereka diketahui untuk menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung.
Salah satu korban First Travel yang hadir, Suyono menceritakan kegagalanya dalam pemberangkatan umrah oleh First Travel, meski seluruh berkas administrasi dan pelunasan sudah di lakukan dia dan keluarga.
Baca Juga: Imbas Proyek Tol Cijago, Nasib Ponpes Salafus Sholihin Depok Digantung
“Saat itu saya akan berangkat bersama anak, mantu, bahkan cucu yang totalnya sekitar 17 orang,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (19/1).
Suyono mengaku, telah melunasi sejak Januari 2016 dan mendaftar pada Juli 2015. Down payment (DP) membayar Rp5 juta, lalu pelunasan senilai Rp9 juta. “Total saya membayar Rp14 juta,” ucap dia.
Sebenarnya, ia dan keluarga tinggal menunggu berangkat umrah yang dijadwalkan pada Maret 2017. Segala atribut hingga proses juga telah dilakukan.
Baca Juga: Simak Program Penting Anggota DPR RI Wenny Haryanto untuk Masyarakat
"Iya tinggal berangkat saja, prosesnya sudah semua diterima sampai sudah dapat seragam," tutur dia.
Setelah beberapa tahun kemudian, ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk mengetahui terkait kejelasan pengembalian aset ke jemaah.
Artikel Terkait
Krukut Depok Fokus Kampung Caraka dan PJU di 2024
Pangkalanjati Depok Kembali Usul Relokasi Kantor Kelurahan
Satu Tahun IOSKI Depok, Nuroji : Olahraga Kejar Sehat
Nonton Pentas Wayang Pandawa Boyong, Kapolres Metro Depok : Kekompakan Bisa Selesaikan Masalah
Imbas Proyek Tol Cijago, Nasib Ponpes Salafus Sholihin Depok Digantung