RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dapat tugas baru. Kamis (19/1), sejumlah korban dan kuasa hukum First Travel mendatangi Korps Adhyaksa di Grand Depok City (GDC).
Kedatangan mereka diketahui untuk menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung.
Salah satu korban First Travel yang hadir, Suyono menceritakan kegagalanya dalam pemberangkatan umrah oleh First Travel, meski seluruh berkas administrasi dan pelunasan sudah di lakukan dia dan keluarga.
Baca Juga: Imbas Proyek Tol Cijago, Nasib Ponpes Salafus Sholihin Depok Digantung
“Saat itu saya akan berangkat bersama anak, mantu, bahkan cucu yang totalnya sekitar 17 orang,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (19/1).
Suyono mengaku, telah melunasi sejak Januari 2016 dan mendaftar pada Juli 2015. Down payment (DP) membayar Rp5 juta, lalu pelunasan senilai Rp9 juta. “Total saya membayar Rp14 juta,” ucap dia.
Sebenarnya, ia dan keluarga tinggal menunggu berangkat umrah yang dijadwalkan pada Maret 2017. Segala atribut hingga proses juga telah dilakukan.
Baca Juga: Simak Program Penting Anggota DPR RI Wenny Haryanto untuk Masyarakat
"Iya tinggal berangkat saja, prosesnya sudah semua diterima sampai sudah dapat seragam," tutur dia.
Setelah beberapa tahun kemudian, ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk mengetahui terkait kejelasan pengembalian aset ke jemaah.
Dia tidak ingin mendapat informasi simpang siur lagi. "Kami itu sebenarnya nggak nuntut, karena ada keputusan MA itu apa betul atau nggak," ucap Suyono.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Ferdy Sambo
Ditempat yang sama, kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, agendanya saat ini adalah penyerahan data nama korban First Travel kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Hari ini (Kemarin) kami datang ke Kejaksaan salah satunya untuk memastikan putusan sudah sejauh mana serta proses eksekusinya dan apa saja kendala-kendalanya,” ucap dia.
Saat korban dan kuasa hukum datang untuk menyerahkan data nama korban. Semuanya, diterima dan di sambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Artikel Terkait
Krukut Depok Fokus Kampung Caraka dan PJU di 2024
Pangkalanjati Depok Kembali Usul Relokasi Kantor Kelurahan
Satu Tahun IOSKI Depok, Nuroji : Olahraga Kejar Sehat
Nonton Pentas Wayang Pandawa Boyong, Kapolres Metro Depok : Kekompakan Bisa Selesaikan Masalah
Imbas Proyek Tol Cijago, Nasib Ponpes Salafus Sholihin Depok Digantung