Jumat, 22 September 2023

Aset First Travel Segera Dikembalikan ke Korban

- Kamis, 8 Juni 2023 | 07:30 WIB
BERI KETERANGAN : Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution (mengenakan jas warna biru) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Kejari Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Rabu (7/6). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
BERI KETERANGAN : Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution (mengenakan jas warna biru) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Kejari Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Rabu (7/6). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Kabar baik datang bagi jemaah umrah korban penipuan First Travel. Dalam waktu dekat, mereka akan mendapatkan ganti kerugian. Adapun, angin segar itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan Proses Eksekusi Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022.

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (7/6).

"Kategori yang paling berhak pengembalian aset ada dua yakni sesuai putusan  adalah korban yang jemaah umroh dan rekanan," kata dia kepada wartawan.

Baca Juga: Kolaborasi Ciamik Bawa Depok Tembus Kancah Internasional

Pitra menerangkan, aset yang telah disita sebanyak 820 item. Dalam waktu dekat ini, sekitar 400 item yang terdata akan dikembalikan kepada korban. Sementara, sisaya akan diberikan kepada agen.

"Aset-aset yang akan dikembalikan ada berupa apartemen, rumah susun di Puri, motor, mobil sport dan lainnya, bervariatif," tutur dia.

Dia mengulas, setidaknya ada 93 ribu jemaah yang menjadi korban dalam kasus penipuan First Travel tersebut. Total kerugiannya, kata dia, mencapai Rp 1,3 triliun.

Saat ini, ungkap Pitra, Kejari Depok masih mendalami dan mengkaji 820 item barang bukti yang sudah disita. Sebab, hal itu mengacu pada amar putusan dan hukum yang sudah ada.

"Dalam hal ini kami ucapkan kepada Kejari Depok dalam waktu dekat akan segera dieksekusi secepatnya," tegas dia.

Baca Juga: Kolaborasi EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas

Salah satu korban penipuan jemaah umroh First Travel, Yulisetiwati (50) meminta,  korban lainnya untuk dapat segera menghubungi pengacara dengan membawa tanda  bukti berupa kwitansi agar dapat mendapatkan haknya kembali.

"Tadi kita para korban sebagian telah melakukan mediasi langsung dengan Ibu Kajari Depok. Tinggal menunggu pelaksanaanya. Tapi tetap harus ada yang koordinir bagi data para korbannya," sebut dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan, dalam RDP tersebut, pihaknya melakukan mediasi serta menjelaskan kepada korban soal putusan peninjauan kembali yang dibuat Mahkamah Agung.

"Tadi kita menerangkan putusan tersebut secara detail dan serta juga melakukan audiensi kepada korban  dalam langkah kami empati dan dukung korban," kata dia.

Belum lama ini, sebut Ubai, Kejari Depok dan Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menerima sebanyak 406 halaman pertimbangan MA atas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Abertnego

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo-Ganjar Mencuat, Demokrat Akhirnya Masuk KIM

Jumat, 22 September 2023 | 06:15 WIB

20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Selasa, 19 September 2023 | 07:45 WIB
X