RADARDEPOK.COM - Kabar baik datang bagi jemaah umrah korban penipuan First Travel. Dalam waktu dekat, mereka akan mendapatkan ganti kerugian. Adapun, angin segar itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan Proses Eksekusi Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022.
Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (7/6).
"Kategori yang paling berhak pengembalian aset ada dua yakni sesuai putusan adalah korban yang jemaah umroh dan rekanan," kata dia kepada wartawan.
Baca Juga: Kolaborasi Ciamik Bawa Depok Tembus Kancah Internasional
Pitra menerangkan, aset yang telah disita sebanyak 820 item. Dalam waktu dekat ini, sekitar 400 item yang terdata akan dikembalikan kepada korban. Sementara, sisaya akan diberikan kepada agen.
"Aset-aset yang akan dikembalikan ada berupa apartemen, rumah susun di Puri, motor, mobil sport dan lainnya, bervariatif," tutur dia.
Dia mengulas, setidaknya ada 93 ribu jemaah yang menjadi korban dalam kasus penipuan First Travel tersebut. Total kerugiannya, kata dia, mencapai Rp 1,3 triliun.
Saat ini, ungkap Pitra, Kejari Depok masih mendalami dan mengkaji 820 item barang bukti yang sudah disita. Sebab, hal itu mengacu pada amar putusan dan hukum yang sudah ada.
"Dalam hal ini kami ucapkan kepada Kejari Depok dalam waktu dekat akan segera dieksekusi secepatnya," tegas dia.
Baca Juga: Kolaborasi EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas
Salah satu korban penipuan jemaah umroh First Travel, Yulisetiwati (50) meminta, korban lainnya untuk dapat segera menghubungi pengacara dengan membawa tanda bukti berupa kwitansi agar dapat mendapatkan haknya kembali.
"Tadi kita para korban sebagian telah melakukan mediasi langsung dengan Ibu Kajari Depok. Tinggal menunggu pelaksanaanya. Tapi tetap harus ada yang koordinir bagi data para korbannya," sebut dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan, dalam RDP tersebut, pihaknya melakukan mediasi serta menjelaskan kepada korban soal putusan peninjauan kembali yang dibuat Mahkamah Agung.
"Tadi kita menerangkan putusan tersebut secara detail dan serta juga melakukan audiensi kepada korban dalam langkah kami empati dan dukung korban," kata dia.
Belum lama ini, sebut Ubai, Kejari Depok dan Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menerima sebanyak 406 halaman pertimbangan MA atas kasus tersebut.
Artikel Terkait
Serbu Warga Depok, Aset First Travel Rp2 Triliun Pulang ke Jemaah Nih
Kejari Depok Masih Tunggu Putusan Lengkap Soal Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah
Korban First Travel Minta Umrah, Kejari Depok Tunggu Salinan Lengkap
‘Istana’ First Travel di Cimanggis Depok Terbengkalai
Kejari Depok Terima 4.328 Nama Korban First Travel