Baca Juga: Cabe-cabean di Depok Makin Pedas
Dia berharap, keterangan yang diberikannya kepada penyidik dapat mengungkap fakta sesungguhnya dari kasus korupsi tersebut.
"Harapannya, dengan keterangan yang disampaikan bisa membantu upaya pendalaman, dan pengungkapan kebenaran terkait kasus DP4 PT Pelabuhan Indonesia yang kini menjadi perhatian publik," tegas Indra.
Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yakni Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan alisas IG mengenai kasus korupsi DP4 PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran PPDB SMA di Depok, Titik Koordinat Ngawur
Sementara ini, Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi atas enam tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.
"IG diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (7/6).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala BPN Kota Depok itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen
Bahkan, Indra Gunawan juga sempat diperiksa penyidik Kejagung yang menangani perkara tersebut pada Selasa (28/3) silam.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Selasa (9/5).
Baca Juga: Pesan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Pentingnya Kota Memiliki Visi
Dia merinci, keenam tersangka tersebut yakni EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah atau pihak swasta.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” beber Kuntadi.
Artikel Terkait
Begal Modal Airsoft Gun di Depok, Berakhir Dikeroyok
PWI Kota Depok dan A+ Communications Gelar Workshop Lingkungan Hidup
SMK YAJ Depok Torehkan Berbagai Prestasi di Tahun 2022
Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim
Pemilu 2024, Ahli Pers Minta Wartawan Depok Jauhi Kampanye Hitam