RADARDEPOK.COM – Pantas saja Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (7/6).
Fakta baru terkuak dari kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yang merugikan negara sekitar Rp148 miliar. Ternyata, aset dari kasus yang tengah digarap Kejagung itu ada di Kota Depok.
Pemanggilan Indra Gunawan tersebut guna memberikan keterangan seputar keberadaan aset di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Puluhan Monyet Datangi Perumahan di Harjamukti Depok
"Yang jelas ada lima sertifikat yang ada di wilayah kerja Depok dan itu sudah banyak ditransaksikan kepada masyarakat," ungkap Indra kepada Radar Depok, Jumat (8/6).
Meski begitu, Indra memastikan, seluruh aset yang telah ditransaksikan kepada masyarakat itu sudah berbentuk perumahan. "Berupa perumahan," ujar dia.
Dia menyebut, luas keseluruhan dari lima sertifikat itu hanya sekitar dua hektar saja. "Luas keseluruhan dari lima sertifikat hanya sekitar dua hektar saja," kata Indra.
Baca Juga: Aset First Travel Segera Dikembalikan ke Korban
Lebih lanjut, Indra membenarkan, dia telah dimintai keterangan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (7/6).
Indra menegaskan, tidak mengenal apalagi memiliki hubungan dengan satu pun para tersangka yang terlilit kasus dugaan korupsi pengelolaan DP4 Pelindo tersebut.
"Benar kemarin saya hadir sebagai saksi saja di Kejagung. Saya sama sekali tidak kenal dengan para tersangka apalagi memiliki hubungan dalam proses pengelolaan dana pensiun. Lalu mengapa dimintai keterangan? ya karena aset DP4 ada di wilayah kerja kami," jelas dia.
Sesuai kapasitasnya, Indra Gunawan hanya bertanggungjawab dan fokus kerja pada bidang pertanahan dan tidak terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kasus korupsi tersebut.
Kendati demikian, Indra menerangkan, proses yang dilakukan Kejagung merupakan bagian kerjasama antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
"Keterangan yang saya sampaikan ke Jampidsus Kejagung, bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang harus mematuhi hukum, agar prosesnya berjalan dengan transparan demi tegaknya keadilan," sebut dia.
Artikel Terkait
Begal Modal Airsoft Gun di Depok, Berakhir Dikeroyok
PWI Kota Depok dan A+ Communications Gelar Workshop Lingkungan Hidup
SMK YAJ Depok Torehkan Berbagai Prestasi di Tahun 2022
Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim
Pemilu 2024, Ahli Pers Minta Wartawan Depok Jauhi Kampanye Hitam