RADARDEPOK.COM – Anies Baswedan terus didesak Partai Demokrat soal memilih calon wakil presiden (Cawapres). Tak ayal, sejumlah pihak geram dengan ancaman Demokrat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali menuding Partai Demokrat tengah mengancam akan hengkang jika Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak dipilih menjadi bakal cawapres Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan menanggapi desakan Demokrat agar Anies segera menentukan siapa figur pendampingnya untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Puluhan Monyet Datangi Perumahan di Harjamukti Depok
“Sebenarnya berterus terang saja, kalau bukan AHY jadi wakil mau mundur. Bilang saja begitu,” ujar Ali, Kamis (8/6).
Dia mengatakan, jika Demokrat tidak berniat demikian, maka seharusnya partai berlambang mercy itu bisa mensosialisasikan Anies sebagai bakal calon presiden (capres) sejak saat ini.
Pasalnya, Ali mengklaim tak banyak melihat materi sosialisasi atau baliho Partai Demokrat yang berisi foto Anies. “Terus terang saya belum pernah melihat baliho Partai Demokrat, kader Partai Demokrat memasang foto Anies, kecuali fotonya AHY,” katanya.
Baca Juga: Aset First Travel Segera Dikembalikan ke Korban
Ali lantas meminta agar Demokrat tak memberikan tekanan pada Anies. Sebab, mandat pemilihan bakal cawapres sudah diberikan sepenuhnya pada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Hal itu sesuai dengan piagam kerja sama yang telah ditandatangani oleh ketua umum Demokrat, Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
“Kita kemudian konsisten saja dengan piagam yang sudah ditandatangani oleh ketua umum partai. Kita tidak perlu menekan-nekan calon presiden (Anies),” ujar Ali.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar Anies dan KPP segera menentukan bakal cawapres.
Alasannya, waktu menuju Pemilu 2024 semakin singkat sehingga butuh segera melakukan konsolidasi hingga menyusun strategi pemenangan.
Bagi AHY, penentuan bakal cawapres tidak bisa dilakukan terlalu lama karena masa kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) begitu singkat, yakni hanya 75 hari.
Artikel Terkait
Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi Agustus 2023, KCIC Siapkan Percontohan Pelayanan
Alasan Laporkan Haris dan Fatia, Luhut Beberkan Ini Dalam Sidang di PN Jakarta Barat
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1444 Hijriah akan Digelar 18 Juni 2023
Rakornas LPBI NU Tingkatkan Ketahanan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
Soal Hari Lahir Pancasila, Megawati Sampaikan Ini di Rakernas III PDIP