Kamis, 21 September 2023

Mario dan Shane Tak Ajukan Eksepsi, KPK Sita Properti Rafael di Yogyakarta

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, 17, yakni Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (Salman Toyibi/ JAWA POS)
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, 17, yakni Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (Salman Toyibi/ JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, 17, yakni Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Dalam persidangan ini, Mario Dandy didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU menyebut, Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas dan AG, 15.

Baca Juga: 55 Jiwa Terdampak Banjir di Tapos Depok

"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (6/6). 

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: 16 Jemaah Haji Meninggal, 26.192 Rawat Jalan 

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Kedua terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih dilapis rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Shane lebih dulu masuk ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menundukkan kepala. Sedangkan Mario Dandy tampil lebih tenang dengan kepala tegak. 

Ditemui pasca persidangan, Kuasa hukum Mario Andreas Nahot Silitonga menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Kami tidak melakukan eksepsi," kata Nahot.

Baca Juga: Tiga Atlet Depok Disiram Puluhan Juta, Sekda : Terimakasih Sudah Harumkan Indonesia

Nahot justru menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik. Sehingga pihak Mario Dandy tidak akan mengajukan eksepsi.

"Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," jelas dia. 

Hal serupa dikatakan oleh kuasa hukum Shane Lukas. Kuasa hukum Shane Happy Sihombing mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Selasa, 19 September 2023 | 07:45 WIB
X