"Si pengontrak juga harus lebih jeli lagi. Dalam artian, si pengontrak ini harus tahu status warung yang akan dibuka dan dijual mereka," ujar dia.
Baca Juga: 8.905 Akseptor Kota Depok Bakal Pasang KB
Dia menambahkan, si pengontrak juga harus mendata orang yang menyewa tersebut. Dari mana asal dan menjual apa, harus didata selengkap mungkin agar tidak ada lagi hal yang serupa.
"Pendataan itu dilakukan supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi di Bojongsari Baru," tutup dia.
Untuk diketahui, penggerebekan toko obat keras berkedok warung kelontong ini turut dihadiri Bhabinkamtibmas Bojongsari Baru, Babinsa Bojongsari Baru, Satpol PP, Tokoh Masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bojongsari Baru, staf kelurahan dan kecamatan setempat. (***)
Jurnalis : Aldy Rama
Artikel Terkait
IBH All Out Pilkada Depok, Ubedillah Bandrun : Kaesang Jalankan Dinasti Gaya Baru
Gugurnya Margonda & Tragedi Gedoran Depok: Begini Kisahnya!
Walikota Depok, Mohammad Idris Optimis Depok Dinobatkan Kota Kreatif
Sidang Perdana Oknum Anggota Densus 88 di Depok : Kalah Judi Online, Hujam 18 Tusukan
Ramai-Ramai Parpol Depok Doakan Sistem Pemilu Terbuka, Simak Alasannya