Senin, 22 Desember 2025

Indepth News Radar Depok : Masih Parkir di Ruang Publik, Ini Solusi DPRD Jawa Barat

- Kamis, 22 Juni 2023 | 10:00 WIB
M Faizin dan Hasbullah Rahmad
M Faizin dan Hasbullah Rahmad

RADARDEPOK.COMMasyarakat Depok masih banyak menggunakan ruang publik untuk memarkirkan kendaraannya. Keterbatasan garasi di rumah menjadi penyebabnya.

Tidak sedikit fasilitas publik, seperti lapangan, taman dan pinggir jalan komplek, digunakan masyarakat untuk parkir atau menitip kendaran.

Baca Juga: Koalisi Aktivis Muda Islami Jejeg Dukung Kaesang Pangarep Berlaga di Pilkada Depok

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, M Faizin mengatakan, masalah ini harus segera dicarikan solusi. Tentu yang utama, pemilik kendaraan mesti memiliki garasi di kediamannya.

Kendaraan yang parkir di pinggir jalan, lapangan, dan taman, akan merugikan masyarakat,” ungkap M Faizin kepada Radar Depok, Rabu (21/6).

Baca Juga: Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, MUI Jawa Barat Pimpin Investigasi

Menurut Politikus PKB ini menerangkan, akibat ruang publik dipakai parkir, akan menganggu aktivitas masyarakat. Lahan anak-anak untuk bermain misalnya.

Jangan sampai dimanfaatkan (fasilitas publik) oknum yang egois. Yang nantinya oknum egois ini tidak memikirkan masyarakat sekitar,” tambah M Faizin.

Baca Juga: Diduga Perselingkuhannya Terbongkar: Ini Sejumlah Fakta dan Profil Singkat Syahnaz Sadiqah

Lebih lanjut, sambung M Faizin, memakirkan kendaraan di ruang publik, justru akan merugikan. Mengundang tindak kriminalitas. Selain juga, kondisi mobil tidak akan terjaga maksimal.

Ruang publik mestinya dijadikan sebagai lokasi pengembangan masyarakat, bersosialisasi, dan bersilaturahmi,” tambah M Faizin.

Baca Juga: 2 Kali Ditusuk, Pria Paruh Baya di Depok Roboh Tak Bernyawa

Untuk solusinya, sambung M Faizin, harus dibuatkan aturan yang jelas. Tidak hanya sekedar imbauan. Agar hasilnya efektif.

Bagi pemilik kendaraan, terang M Faizin, ada baiknya cukup memiliki satu kendaraan roda empat. Jika memang mau lebih, harus menyiapkan garasi yang mumpuni. Sehingga, aset pribadi tak mengganggu fasilitas publik.

Baca Juga: UI Bantu Kembangkan Organic Urban Farming di Depok, Ini yang Dilakukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X