RADARDEPOK.COM – Pemerintah bergerak cepat dengan adanya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, di Indramayu.
Dalam waktu dekat Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara Minggu (25/6), kediaman Panji Gumilang di Jalan Raya Krukut RW3, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok belum ada tanda-tanda kehidupan.
Lingkungan setempat merasa tak aneh dengan hal yang dilakukan Panji Gumilang, sebab 15 tahun sebelumnya kejadian serupa terjadi.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Tim Investigasi dengan Panji Gumilar Masih Dirahasiakan
”Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kami tangani dari sana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol, Agus Andrianto.
Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).
Menurut dia, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. ”Iya kami tindak lanjuti,” ujar Agus.
Baca Juga: Panji Gumilang Beli Rumah di Krukut Depok Sejak 2002, Ini yang Dilakukan Saat Bertetangga
Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
”Nanti kami lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.
Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim
Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama. Seperti Salat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki.
Selain itu, berdasar surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, masalah Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun di Indramayu kini telah ditangani oleh pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Tak Undang Partai Demokrat ke Puncak Peringatan Bulan Bung Karno, Hasto Bilang Begini
Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Pesawat PK-SMW di Papua, Helikopter Caracal Dikerahkan
Sukses Uji Coba KCJB, Pemerintah Siapkan Kereta Cepat Bandung-Surabaya
Menuju FIFA World Cup U 17 2023, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Ajak Semua Komponen Bersatu dan Komitmen
Dipercaya Tuan Rumah FIFA World Cup U 17, Coach Justin: Gebrakan Apalagi oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir