Baca Juga: Farabi Terbuka Jika Disanding Kaesang di Pilkada Depok 2024
Dia mengatakan, telah melaporkan proses kerja tim investigasi bentukannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Dengan begitu, kata dia, persoalan polemik ponpes pimpinan Panji Gumilang itu kini ada di pemerintah pusat. "Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Minggu (25/6).
Ridwan Kamil mengatakan, selain soal pidana, juga ada langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama, dan penanganan kondisi sosial politik.
Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Didemo Lagi, F-SODA: Tangkap Panji Gumilang!
"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfudi," kata Ridwan.
Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.
"Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar," kata dia.
Baca Juga: Saat Didemo, Panji Gumilang Acungkan Jempol
Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.
"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," katanya.
Sebelumnya Ridwan Kamil menemui Mahfud Md membahas soal polemik Ponpes Al Zaytun. Seusai pertemuan, Mahfud menyebut ada tiga langkah untuk menindaklanjuti kasus Al Zaytun ini.
Baca Juga: Rumah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Krukut Depok Selalu Tertutup
“Kami sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md di kawasan Senayan, Minggu (25/6).
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya.
Artikel Terkait
Tak Undang Partai Demokrat ke Puncak Peringatan Bulan Bung Karno, Hasto Bilang Begini
Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Pesawat PK-SMW di Papua, Helikopter Caracal Dikerahkan
Sukses Uji Coba KCJB, Pemerintah Siapkan Kereta Cepat Bandung-Surabaya
Menuju FIFA World Cup U 17 2023, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Ajak Semua Komponen Bersatu dan Komitmen
Dipercaya Tuan Rumah FIFA World Cup U 17, Coach Justin: Gebrakan Apalagi oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir