Baca Juga: Meroket, Harga Ayam Rp55 Ribu Perkilogram di Depok
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken usai melayangkan laporan polisinya, Jakarta, Selasa (27/6).
Ken menuturkan, laporan tersebut berlandaskan pernyataan Panji Gumilang berupa kitab suci Al Qur'an bukan firman Allah. Menurutnya, hal itu dinilai pihaknya berupa penyesatan yang disampaikan oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," kata Ken.
Baca Juga: BEM UI Sebut Biaya Pendidikan Mahal, Siap Demo Besar-besaran
"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," sambungnya.
Ken mengaku, laporan tersebut dilayangkan pihaknya akibat adanya penodaan agama dan kegaduhan yang dimunculkan oleh Panji Gumilang melalui Ponpes Al Zaytun.
"Hari ini kami mau melaporkan dan tujuan kami tidak hanya akan menghentikan langkah Panji Gumilang, tapi kita ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Karena sudah jelas ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," kata Ken di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Perwal No83 Tingkatkan Kesejahteraan Lansia
Ken menuturkan, dalam laporan tersebut pihaknya menilai langkah yang dilakukan Panji Gumilang telah membuat penodaan terhadap agama.
Selain itu, kegaduhan turut serta terjadi akibat ulah dari pengasuh Ponpes Al Zaytun yang beberapa waktu belakangan jadi perbincangan publik.
Adapun pihaknya mengaku telah membawa sejumlah alat bukti dalam melayangkan laporan polisi terhadap Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun. "(Barang bukti) ada sudah kita siapkan," ungkapnya.
Baca Juga: Moeldoko Tampik jadi Penyokong Al Zaytun
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor di kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Tiga saksi dari pihak pelapor diperiksa hari ini (Kemarin).
"Sedang kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Dihubungi terpisah, pelapor, yaitu Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, membenarkan pihaknya dimintai keterangan oleh penyidik.
Artikel Terkait
Jalan Salak RT3/10 Rangkapanjaya Baru Longsor
Banjir di Jalan Kartini Depok Sebabkan Macet
Dua Korban Rudapaksa di Depok Alami Trauma, Diancam Mau Dibunuh
Ayodya Pala akan Isi Festival Indonesia 2023 di Seoul Korea Selatan
Gandeng PT Karabha Digdaya, Kelurahan Cilangkap Akan Bangun TPSAT