Minggu, 19 April 2026

Hakim Cuti dan Sakit, Vonis Ayah Habisi Anak di Depok Ditunda

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Selasa, 18 Juli 2023 | 07:15 WIB
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (DOK RADAR DEPOK)
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (DOK RADAR DEPOK)

Baca Juga: Pindah KK Solusi Lolos PPDB, Ini Cerita Orangtua Murid di Depok

Dalam pledoi tersebut, Rizky Noviandi Ahmad mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji, tidak akan mengulangi hal keji itu lagi ataupun pelanggaran hukum lainnya.

"Saya benar-benar sungguh menyesal, oleh karena itu kiranya majelis hakim yang mulia dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya. Dikarenakan saya benar-benar menyesal dan ingin merubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik, yang masih panjang dimasa yang akan datang," kata dia saat membacakan pledoi.

Rizky Noviandi Ahmad mengatakan, dia masih mencintai istri yang telah dianiayanya bersamaan dengan pembunuhan terhadap KPC, beberapa waktu lalu. Bahkan, dai mengaku, masih ingin memperbaiki hubungannya dengan istri.

Baca Juga: PPDB di Depok, Pemkot Bantah Bantah Ada Titip Menitip KK : Pengamat Minta Perjelas Aturan

"Saya masih menyayangi dan mencintai istri saya yang telah saya lukai jiwa dan raganya dan saya ingin kembali bersama dia, untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini," papar Rizky Noviandi Ahmad.

Penasehat Hukum Terdakwa, Bambang menjelaskan, pihaknya hanya berupaya melakukan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan JPU dalam sidang, beberapa waktu lalu.

"Namun, kami bukan berarti membenarkan perbuatan yang salah. Artinya, kami hanya meminta Hakim. Kan tidak sependapat boleh ya dengan JPU, kebetulan kan ada pasal 340 ya untuk pembunuhan berencana mungkin kami dalam hal itu tidak sependapat. Kami minta untuk pasal 338 untuk pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sependapat, artinya ketika nanti Hakim memutuskan suatu perkara minimal itu menjadi pertimbangan," jelas dia.

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi di Depok Banyak Kelemahan, Nuroji : Praktek Titipan Merusak

Bambang berharap, kliennya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan JPU. Dia juga berjanji, tidak akan mengulangi hal keji itu lagi ataupun pelanggaran hukum lainnya.

Perlu diketahui, Rizky Noviyandi Achmad (32) membunuh KPC (11) dan membacok istrinya, Nilawati di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Senin (1/11/22). (***)

Jurnalis : Andika Eka

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X