Minggu, 19 April 2026

Kabasarnas Tersangka Suap Proyek, KPK : Diduga Terima Rp88,3 Miliar, Kasus Ditangani Puspom Mabes TNI

Indra Abertnego, Radar Depok
- Kamis, 27 Juli 2023 | 18:08 WIB
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi

Baca Juga: Band Kolaborasi Depok-Tokyo Rilis Lagu Baru, Ini Judulnya

Dugaan adanya pengondisian tender itulah yang menjadi awalan KPK melakukan penyelidikan dan OTT.

Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (25/7) lalu, KPK mengamankan 11 orang. Tim KPK mengamankan sejumlah uang yang diserahkan Marilya kepada Afri Budi selaku perwakilan Henri di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 999,7 juta di sebuah goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Arif Budi.

Selain itu, KPK juga mendapati bukti penyerahan uang sebesar Rp4,1 miliar dari Roni Aidil melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Penyerahan uang itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan sejumlah pihak di sejumlah lokasi. Para pihak itu kemudian dibawa ke KPK untuk dimintai keterangan.

Alex menambahkan, dari informasi dan data yang diperoleh, Henri dan Arif Budi ditengarai mendapatkan nilai suap sebesar Rp88,3 miliar. Uang itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. ”Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” tuturnya.

 Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Tiga pengusaha yang memenangkan tender juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil. Selain itu, KPK juga menetapkan Arif Budi sebagai tersangka.

Dari empat tersangka itu, dua diantaranya ditahan oleh KPK. Yakni Marilya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Roni ditahan di Rutan KPK C1 (KPK lama). Tersangka Mulsunadi sampai tadi malam belum berhasil diamankan.

Terkait dengan Henri dan Arif, mengacu pada Pasal 42 UU KPK, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan bahwa instansinya tidak menoleransi pelanggaran hukum. Termasuk yang dilakukan oleh personel TNI aktif yang terjaring dalam OTT KPK. Menurut Julius, itu sudah menjadi komitmen Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. ”Semua pelanggaran hukum lanjutkan (penangananya) sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia tegas.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Umum Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Hendra Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka tidak menampik Letkol Adm Arif Budi Cahyanto terjaring OTT KPK. ”Kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin sore.

Namun demikian, pihaknya mengaku belum mendapat informasi resmi yang disampaikan secara langsung dari KPK kepada Basarnas. ”Kami masih menunggu informasi dari KPK,” ujarnya. Dia menegaskan, pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum oleh Lembaga Antirasuah. Basarnas berjanji akan mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi dan menghormati setiap tahapan penanganan kasus tersebut.***

(tyo/syn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X