RADARDEPOK.COM - Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin menegaskan budaya korupsi dapat timbul jika seseorang tidak memiliki integritas dalam dirinya.
Penegasan tersebut diucapkan saat seminar bertajuk Implementasi Membangun Integritas di Lingkungan Kampus, di Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI).
Seminar yang diselenggarakan pada Selasa (13/6) lalu itu, merupakan salah satu upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kampus.
Baca Juga: Puskesmas Sukamajaya Adakan Pemeriksaan Mata Gratis
Menurut Aminudin, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan.
"Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran," katanya.
Sebagai contoh, ujarnya, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah gratifikasi.
Baca Juga: Angkot vs Kereta di Depok, Berikut Kronologisnya
Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan.
“Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan, maupun sebaliknya," ujar Amin.
Dia berharap agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.
Baca Juga: Pajak Jabar III Serahkan Tersangka Pencucian Uang ke Kejari Bogor
"Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus, silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” ujar Aminudin.
Selanjutnya, Aminudin menjelaskan, pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Selain itu, aksi integritas berupa peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi dapat diterapkan melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya. Selain itu, dengan cara memasukkan mata kuliah wajib tentang antikorupsi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan guna menghasilkan mahasiswa yang beretika.
Baca Juga: Berkat BPJS Kesehatan, Muniroh: Penglihatan Saya Kembali Pulih
Artikel Terkait
2024 Tetap Coblos Caleg, MK Minta Partai Perkuat Kaderisasi dan Lawan Money Politik
Begini Respon Partai-partai Setelah MK Putuskan Pemilu Terbuka, PDIP Pasrah
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Kloter Depok Wafat di Bandara Soeta
Doa Parpol Depok Terkabul Soal Pemilu Terbuka, 850 Caleg Merdeka Blusukan
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 2024 Targetkan Zero Stunting