RADARDEPOK.COM – Angin segar buat ASN. Presiden Joko Widodo mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk di pusat dan daerah, termasuk TNI/Polri.
Baca Juga: 10 Tahun Berdiri, DBD Powder Komitmen Dukung Barista Muda
Soal ini, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, pihaknya tengah menunggu arahan resmi terkait kabar baik tersebut. Sebab, sumber dana kenaikan gaji ASN itu berasal dari APBN, bukan APBD.
"Tunggu aturan dari pusat pastinya. Karenakan, seluruh uang ASN berasal dari pusat, bukan dari APBD jadi menunggu perintah dari pusat," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (17/8).
Baca Juga: Ide Jualan, Resep Donat Kentang yang Lembut dan bikin Nagih, Gampang bikinnya loh
Menurut Imam Budi Hartono, kenaikan gaji itu merupakan hal yang patut disyukuri seluruh ASN dalam lingkup Pemkot Depok. Dia mengingatkan, kenaikan gaji tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.
"Hal yang patut disyukuri pastinya, karena yang menaikan Presiden, tapi dengan naik ini harus ditingkatkan kinerjaannya," terang Imam Budi Hartono.
Baca Juga: Tati Sri Hardina Beri Bantuan Pengeras Suara untuk Warga RW6 Mampang Depok
Sementara itu, Sekda Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, kenaikan gaji ASN itu akan berlaku pada 2024. Selain Depok, kenaikan itu akan berlaku juga bagi ASN di seluruh Indonesia.
"Kenaikan gaji ini untuk 2024, ini pasti juga akan diterapkan untuk di Kota Depok karenakan berlaku menyeluruh," ujar Supian Suri.
Baca Juga: BPN Depok Hadiahi Pemkot 35 Sertifkat Aset, Ini Rinciannya
Sejauh ini, jelas Supian Suri, jumlah ASN dilingkup Pemkot Depok sudah mencapai sekitar 6.600 pegawai yang terdiri atas PNS dan PPPK. Artinya, seluruh pegawai itu akan menerima kenaikan gaji mulai tahun depan.
"Sekarang jumlah ASN sekitar 6.600, ASN itu kan ada PNS, ada PPPK. Termasuk, PPPK kita yang kemarin diterima juga harusnya masuk disitu," sebut Supian Suri.
Baca Juga: BSI dan Relawan Bakti BUMN Dorong Kualitas Pendidikan hingga Ekonomi Masyarakat Aceh
Besarannya, beber dia, setiap ASN akan menerima 8 persen tambahan dari gaji pokok. Sementara, pensiunan ASN akan mendapatkan 12 persen tambahan dari gaji pokok.
Artikel Terkait
Ide Jualan, Resep Puding Kelapa Muda Desert yang Unik dan Menyegarkan
ISOPLUS RSUI RUN 2023 Wadahi Pecinta Lari Seluruh Indonesia, Simak Tanggal dan Pendaftarannya
Desain Dapur Minimalis Kekinian 2023, Cocok banegt buat Milenial Depok, Masak makin Betah
10 Tahun Berdiri, DBD Powder Komitmen Dukung Barista Muda
Ramalan Zodiak Taurus Besok Jumat 18 Agustus 2023, Saatnya Membuka Koneksi yang Luas
4 Zodiak Paling Berani Menurut Pakar Astrologi, Sering Memberontak dan Melawan Arus
Tingkah Kocak Menteri BUMN dan Basuki Hadimuljono Viral, Erick Thohir: Saya Terkaget-kaget