Senin, 22 Desember 2025

Gaji ASN Naik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Pusat : Ini Penjelasan Imam Budi Hartono

- Jumat, 18 Agustus 2023 | 07:00 WIB
ASN lingkungan Pemkot Depok.  (Aldy Rama/Radar Depok)
ASN lingkungan Pemkot Depok. (Aldy Rama/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM Angin segar buat ASN. Presiden Joko Widodo mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk di pusat dan daerah, termasuk TNI/Polri.

Baca Juga: 10 Tahun Berdiri, DBD Powder Komitmen Dukung Barista Muda

Soal ini, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, pihaknya tengah menunggu arahan resmi terkait kabar baik tersebut. Sebab, sumber dana kenaikan gaji ASN itu berasal dari APBN, bukan APBD.

"Tunggu aturan dari pusat pastinya. Karenakan, seluruh uang ASN berasal dari pusat, bukan dari APBD jadi menunggu perintah dari pusat," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (17/8).

Baca Juga: Ide Jualan, Resep Donat Kentang yang Lembut dan bikin Nagih, Gampang bikinnya loh

Menurut Imam Budi Hartono, kenaikan gaji itu merupakan hal yang patut disyukuri seluruh ASN dalam lingkup Pemkot Depok. Dia mengingatkan, kenaikan gaji tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.

"Hal yang patut disyukuri pastinya, karena yang menaikan Presiden, tapi dengan naik ini harus ditingkatkan kinerjaannya," terang Imam Budi Hartono.

Baca Juga: Tati Sri Hardina Beri Bantuan Pengeras Suara untuk Warga RW6 Mampang Depok

Sementara itu, Sekda Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, kenaikan gaji ASN itu akan berlaku pada 2024. Selain Depok, kenaikan itu akan berlaku juga bagi ASN di seluruh Indonesia.

"Kenaikan gaji ini untuk 2024, ini pasti juga akan diterapkan untuk di Kota Depok karenakan berlaku menyeluruh," ujar Supian Suri.

Baca Juga: BPN Depok Hadiahi Pemkot 35 Sertifkat Aset, Ini Rinciannya

Sejauh ini, jelas Supian Suri, jumlah ASN dilingkup Pemkot Depok sudah mencapai sekitar 6.600 pegawai yang terdiri atas PNS dan PPPK. Artinya, seluruh pegawai itu akan menerima kenaikan gaji mulai tahun depan.

"Sekarang jumlah ASN sekitar 6.600, ASN itu kan ada PNS, ada PPPK. Termasuk, PPPK kita yang kemarin diterima juga harusnya masuk disitu," sebut Supian Suri.

Baca Juga: BSI dan Relawan Bakti BUMN Dorong Kualitas Pendidikan hingga Ekonomi Masyarakat Aceh

Besarannya, beber dia, setiap ASN akan menerima 8 persen tambahan dari gaji pokok. Sementara, pensiunan ASN akan mendapatkan 12 persen tambahan dari gaji pokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X