Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Diduga Libatkan Anggota Paspamres: Anak Saya Diculik, Disiksa sampai Mati
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong reformasi peradilan militer segera dilakukan. Presiden dan DPR dinilai punya tanggung jawab konstitusional untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum.
Yakni, dalam prinsip tersebut ada asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). ”Tidak boleh ada warga negara yang diistimewakan di hadapan hukum,” kata M. Isnur, salah seorang anggota koalisi, kemarin.
Koalisi menegaskan, reformasi peradilan militer dengan agenda utama persamaan hukum bisa menjadi pintu masuk untuk mengadili aparat TNI di peradilan umum. ”Mereka (oknum aparat, Red) yang terlibat kejahatan wajib diadili dalam peradilan umum,” ujarnya.
Isnur menambahkan, agenda reformasi peradilan militer sejatinya adalah mandat rakyat yang telah dituangkan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan mandat UU Nomor 34 Tahun 2004 itu sendiri. Tepatnya di Pasal 65 UU TNI.
Baca Juga: Erick Thohir: Generasi Muda Berperan Penting Wujudkan Indonesia Bersih dan Berantas Korupsi
”Jadi, tidak ada alasan bagi presiden dan DPR untuk tidak melakukan pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 (tentang Peradilan Militer),” jelasnya. (syn/tyo/c19/oni)
Artikel Terkait
Haji Dibatasi Sekali, Berpotensi Langgar HAM
Awalnya Promo, Setelah Itu Tarif Normal LRT Jabodebek Dinilai Mahal!
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Siswa Miliki KTP Penting
Pemkot Depok Bedah Penanganan Polusi Udara Hari Ini, Rapat Lintas Dinas
Pasien ISPA Bebani JKN Rp10 Triliun, 24 Unit Usaha Dapat Teguran Administrasi
Motif Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Semuanya Gara gara ini
Karena ini Oknum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Korban Sempat Minta Uang