Senin, 22 Desember 2025

Penculikan Masykur Libatkan Kakak Ipar Praka RM

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari memberikan keterangan kepada wartawan dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan oleh Oknum Paspampres di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa ( 29/8/2023). 3 Oknum TNI Penganiaya warga aceh hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dan  diancam hukuman mati.  (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari memberikan keterangan kepada wartawan dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan oleh Oknum Paspampres di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa ( 29/8/2023). 3 Oknum TNI Penganiaya warga aceh hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman mati. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Diduga Libatkan Anggota Paspamres: Anak Saya Diculik, Disiksa sampai Mati

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong reformasi peradilan militer segera dilakukan. Presiden dan DPR dinilai punya tanggung jawab konstitusional untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum.

Yakni, dalam prinsip tersebut ada asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). ”Tidak boleh ada warga negara yang diistimewakan di hadapan hukum,” kata M. Isnur, salah seorang anggota koalisi, kemarin. 

Koalisi menegaskan, reformasi peradilan militer dengan agenda utama persamaan hukum bisa menjadi pintu masuk untuk mengadili aparat TNI di peradilan umum. ”Mereka (oknum aparat, Red) yang terlibat kejahatan wajib diadili dalam peradilan umum,” ujarnya.

Isnur menambahkan, agenda reformasi peradilan militer sejatinya adalah mandat rakyat yang telah dituangkan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan mandat UU Nomor 34 Tahun 2004 itu sendiri. Tepatnya di Pasal 65 UU TNI.

Baca Juga: Erick Thohir: Generasi Muda Berperan Penting Wujudkan Indonesia Bersih dan Berantas Korupsi

”Jadi, tidak ada alasan bagi presiden dan DPR untuk tidak melakukan pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 (tentang Peradilan Militer),” jelasnya. (syn/tyo/c19/oni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X