"Lha wong MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah," kata Ganjar menanggapi pertanyaan Butet di kediaman Butet, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Transformasi PSSI Dinilai Sukses, Erick Thohir Layak Maju Cawapres
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengamini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
Setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat peluang tersebut terealisasi. "Ketiga, kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," sambungnya.
Ia melanjutkan, pertimbangan pertama sudah terpenuhi setelah MK memutuskan untuk membolehkan seseorang di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Asalkan sosok tersebut pernah atau sedang berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca Juga: KPU : Pindah Tempat Memilih Harus Manual Tak Bisa Online, Begini Alurnya
"Tapi yang kedua ini satu-dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan, apakah berkenan atau tidak," ujar Habiburokhman.***