Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti, maka Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat dan ketua MK harus legowo mundur.
Menurut Juanda, pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar, tapi sanksinya hanya ringan. Dia juga sarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka umum.
Baca Juga: Begini Nasib Erick, Sandiaga, dan Ridwan Kamil Melesat di Survei Cawapres, Tapi Belum Beruntung
Juanda berharap, Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi. Jimly harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan ketua MK.
"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres," pungkasnya.***