Wido Pratikno menilai, PHK sepihak yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Depok merupakan imbas dari UU Omnibus Law. Dampaknya, pesangon pekerja dikurangi hingga PHK dipermudah.
Baca Juga: XL Axiata Ajarkan Solusi IoT Cara Budidaya Maggot di Pesantren, Hasilnya Bikin Kaget
"Dampak Omnibus Law, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, kerja outsourcing, kerja magang hingga kerja harian lepas," tandas Wido Pratikno. (ger)