RADARDEPOK.COM - Hari ini, warga Kota Depok yang berkesempatan untuk memperpanjang SIM bisa melalui layanan SIM keliling yang tersedia.
Dengan jadwal yang terencana, lokasi pelayanan, syarat yang diperlukan, dan biaya yang telah ditentukan, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM A dan C.
Layanan SIM keliling di Kota Depok pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, tersedia di dua lokasi strategis.
Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan di Depok Terancam Tak Bisa Isi Bensin di SPBU, Ini Sebabnya
Pos Lantas Bambu Kuning serta Margo City menjadi pusat layanan mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Pendaftaran untuk perpanjangan SIM akan dibuka dalam rentang waktu yang sama, memudahkan warga untuk mengakses layanan tersebut.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat syarat yang harus dipenuhi, termasuk KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Turun dari Ajuan Walikota, Ini Besaran UMK Depok 2024
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Informasi ini diambil dari jadwal resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait di Kota Depok. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui sumber resmi terkait.***