RADARDEPOK.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mengingatkan Calon Haji (Calhaj) untuk melakukan pelunasan pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang dibatasi hingga 12 Februari.
Adapun, ketentuan itu telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati mengatakan, Calhaj yang namanya masuk dalam nomor porsi sudah dapat melakukan pelunasan apabila telah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Implementasi KTR di Sepanjang Jalan Margonda Raya Depok Dicek, Hasilnya Apa?
“Saat ini, para Calhaj yang namanya berdasarkan nomor porsi bisa diberangkatkan di tahun 2024 sudah bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah hajinya (Bipih)," ungkap Yuli Rahmawati kepada Radar Depok, Minggu (28/1).
Menurut Yuli Rahmawati, petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Bipih tahun ini diperkuat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun ini.
Yuli Rahmawati menjelaskan, nominasi Calhaj berhak melunasi merupakan jemaah dengan nomor urut porsi akhir sampai dengan 1000641907 atau sebanyak 1.614 orang. Sementara, prioritas lansia atau usia 81 sampai 94 tahun yang telah terdaftar sebelum tanggal 13 Mei 2019 sebanyak 52 orang.
Baca Juga: Dua Pejabat Kejari Depok Diganti, Berikut Nama dan Posisinya
"Dan cadangan 1000642003 sampai dengan 1000651965 sebanyak 511 orang," ujar Yuli Rahmawati.
Lebih lanjut, Yuli Rahmawati menjelaskan, waktu pembayaran pelunasan Tahap I akan dilaksanakan pada setiap hari kerja mulai dari 10 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 pukul 08:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.
"Dengan Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu, yaitu jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan," terang Yuli Rahmawati.
Baca Juga: Program Wirausaha Baru Depok Kini Bisa Kredit Tanpa Bunga, ASN Diminta Sebarkan Kelebihan WUB
Soal ketentuan, kata Yuli Rahmawati, Calhaj yang merupakan cadangan wajib membuat surat pernyataan cadangan terlebih dahulu untuk dilakukan buka blokir dari Kantor Kemenag Kota Depok. Kemudian, memenuhi syarat Istithaah kesehatan dan melakukan pembayaran ke BPS Bipih," tutur Yuli Rahmawati.
Selanjutnya, jelas Yuli Rahmawati, penggabungan mahram, pendampingan lansia atau disabilitas harus memenuhi syarat sebagai suami, istri, orangtua, anak kandung, saudara kandung, anak kandung atau menantu bagi Pendamping Lansia atau disabilitas.
"Mengajukan Permohonan kepada Kementerian Agama Kota Depok disertai dengan persyaratan, dan pendamping atau mahram telah terdaftar 5 tahun atau sebelum tanggal 13 Mei 2024 dan dalam satu provinsi yang sama," beber Yuli Rahmawati.