“Yang disita lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Penyidik juga menyita tiga unit mobil hingga uang ratusan miliar dari rekening Panji Gumilang. Whisnu merinci ada total uang Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar).
“Tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)
GRAFIS
Tentang : Aset Panji Gumilang Disita
Pemilik aset :
Panji Gumilang (Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu)
Perkara : Penyimpangan ajaran agama
Pihak yang melakukan penyitaan aset :
- Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri
- Pengadilan Negeri Depok
Waktu penyitaan : Jumat, 23 Januari 2024
Lokasi aset disita : Jalan Raya Krukut, RT2/3 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok
Jenis aset yang disita : Tanah dan bangunan