utama

Aset Panji Gumilang Senilai Rp6 Miliar di Krukut Kota Depok Disita, Simak Rinciannya

Senin, 26 Februari 2024 | 09:15 WIB
Penampakan aset tanah dan bangunan milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang yang disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, di Jalan Raya Krukut, Rt2/3, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Minggu (25/2). (ALDYRAMA/RADARDEPOK)

“Yang disita lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Penyidik juga menyita tiga unit mobil hingga uang ratusan miliar dari rekening Panji Gumilang. Whisnu merinci ada total uang Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar).

“Tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

GRAFIS

Tentang : Aset Panji Gumilang Disita

Pemilik aset :

Panji Gumilang (Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu)

Perkara : Penyimpangan ajaran agama

Pihak yang melakukan penyitaan aset :

- Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri

- Pengadilan Negeri Depok

Waktu penyitaan : Jumat, 23 Januari 2024

Lokasi aset disita : Jalan Raya Krukut, RT2/3 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok

Jenis aset yang disita : Tanah dan bangunan

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB