utama

Aset Panji Gumilang Senilai Rp6 Miliar di Krukut Kota Depok Disita, Simak Rinciannya

Senin, 26 Februari 2024 | 09:15 WIB
Penampakan aset tanah dan bangunan milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang yang disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, di Jalan Raya Krukut, Rt2/3, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Minggu (25/2). (ALDYRAMA/RADARDEPOK)

Waktu pembelian aset : Awal tahun 2023

Luas aset disita : 1.000 meter

Rincian harga aset : Rp6,5 juta per meter

Alasan disita : Penyelidikan

Fakta lainnya :

- Kondisi aset disita mangkrak

- Pembangunan aset belum rampung

Aset Disita :

- 47 Bidang Tanah (6 Bidang di Kota Depok)

- 3 Mobil Isuzu IMAX

- Uang (Rp 274 miliar dan USD 480.700)

Lokasi Aset : Kota Depok dan Kabupaten Indramayu

Tuntutan Hukuman : 1,5 Tahun Penjara

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB