utama

DKPP Tunggu PKS Laporkan KPU Depok, Dua Pekan Lagi Bawaslu Disidang

Jumat, 8 Maret 2024 | 07:10 WIB
Simpatisan PKS Depok melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa keranda dengan bertuliskan matinya demokrasi, di depan Gedung KPU Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dugaan penggelembungan suara yang ditemukan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Terkini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah menunggu laporan resmi dari DPD PKS Kota Depok untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, DPD PKS Kota Depok menegaskan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke DKPP soal adanya temuan yang diduga penggelembungan suara ke salah satu partai.

Baca Juga: PKS Depok Desak Bongkar Dalang Penggelembungan Suara! Kantor KPU Didemo

Humas DKPP, Wildan mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan masuk soal KPU Kota Depok terkait adanya penggelembungan suara kepada salah satu partai, termasuk laporan dari DPD PKS Kota Depok.

"Belum ada aduan (DPD PKS Kota Depok ) soal KPU Kota Depok," beber Wildan kepada Radar Depok, Kamis (7/3).

Menurut Wildan, DKPP dapat menindaklanjuti laporan soal adanya dugaan penggelembungan suara yang bersinggungan dengan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Ayo Vote Polling Pilkada Depok di Radar Depok, Ini Linknya

"Dugaan penggelembungan suara itu termasuk dalam dugaan pelanggaran etik," ujar Wildan.

Berdasarkan aturan undang-undang, kata Wildan, DKPP hanya bersifat pasif, sehingga tidak dapat menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara tanpa adanya laporan resmi yang masuk.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) 7/217, DKPP sifatnya pasif," jelas Wildan.

Baca Juga: Bukan Hoaks Tapi PPK Tapos Depok Tak Jadi Undur Diri, Rekapitulasi Molor Lagi

Wildan memastikan, DKPP akan memproses dugaan penggelembungan suara itu apabila DPD PKS Kota Depok telah membuat laporan secara resmi.

"Jadi harus terima aduan dulu, baru bisa ditindaklanjuti," tutur Wildan.

Sebagai contoh, ungkap Wildan, DKPP telah menindaklanjuti laporan soal pelanggaran etik yang diduga dilakukan Bawaslu Kota Depok. Dia menyebutkan, Bawaslu Kota Depok akan menjalani sidang dua pekan ke depan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB