Sedangkan Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan dan evaluasi.
“Berdasarkan hal tersebut perlu dibuat rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Depok,” kata dia.
Selain itu, Imam Budi Hartono juga menyampaikan Raperda tentang pengelolaan cagar budaya. Menurut dia, hal yang mendasari penyusunan Raperda ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI Angkat Suara Soal Kasus Suspek Flu Singapura di Kota Depok
“Cagar Budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional,” kata dia.
Di Kota Depok, ujar Imam Budi Hartono terdapat benda, struktur, dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak. Berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi nasional cagar budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di Kota Depok.
“10 diantaranya sudah teregistrasi secara nasional. Namum eksistensi benda, struktur, dan bangunan tersebut masih belum terkelola dengan baik sehingga perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya masih belum komprehensif,” ungkap dia.
Baca Juga: 45 Warga Depok Suspek Flu Singapura, Ini Langkah Dinkes
Imam Budi Hartono berharap ketiga Raperda ini dapat diterima DPRD Kota Depok. Sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.
“Dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Depok fraksi Gerinda, Rienova Serry Donie membacakan pandangan umum fraksi gerinda, terhadap 3 Raperda Kota Depok.
“Berkaitan dengan 3 Raperda yang diajukan kami dari Fraksi Gerindra, melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan catatan mengenai Raperda tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, sebuah peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain yang berada di atasnya, pada dasarnya sebuah Perda merupakan pelaksanaan teknis di daerah, Perda merupakan 5 pengejawantahan dari Undang – Undang maupun aturan yang berada diatas Peraturan daerah.