"Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa. Karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab," pinta Poengky Indarti.
Menurut Poengky Indarti, atasan pelaku dianggap gagal mengawasi anggotanya. Sehingga, mereka yang terlibat juga harus diberikan sanksi pidana.
"Langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan sanksi etik maksimal berupa pemecatan. Diharapkan dapat membuat efek jera," jelas Poengky Indarti.
Di sisi lain, beber Poengky Indarti, Kompolnas bakal mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya soal kasus tersebut, begitu pula soal penanganan terhadap para pelaku.
Baca Juga: Lebih Strategis dan Nyaman, Calon Bupati Bogor Ade Wardhana Apresiasi Relokasi PKL Ciseeng
"Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang diduga terlibat dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga," tandas Poengky Indarti.***