utama

Tersangka Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang Bertambah Dua, Ini Orangnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 06:55 WIB
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, memberi keterangan di Polres Subang. (Radar Bandung)

RADARDEPOK.COM – Setelah sopir bus Trans Putera Fajar bernopol AD-7524-OG, Sadira ditetapkan jadi tersangka. Polda Jawa Barat (Jabar), kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok.

Selasa (28/5), dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial A dan AI, sebagai pengelola dan pengusaha bus  yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"AI ini adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah (memodifikasi kendaraan bus), tapi bengkel tidak punya izin. Sementara A adalah pengelola orang yang dipercayakan mengoperasionalkan bus tersebut dari AI," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes, Wibowo, di Mapolda Jabar, Selasa (28/5) malam.

Baca Juga: Keras, Sahabat Idris Berikrar! Berjuang Kerahkan Kemampuan Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Adanya dua orang ini, kata Wibowo, total tersangka dalam kecelakaan maut berjumlah tiga orang.

Wibowo menambahkan, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak layak jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata Kombes Wibowo.

Sebelumnya diketahui, sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (51) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, yang menewaskan 11 orang.

Baca Juga: Hore! UKT UI Batal Naik, Ini Kata Menteri Nadiem

Sadira mengetahui jika bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok memiliki masalah pada fungsi rem.

Setelah mencoba memperbaiki fungsi rem, Sadira juga meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sementara, Korps Lalu Lintas (Korlantas) terjun langsung melihat lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana asal Depok, di Subang, Minggu (12/5).

Baca Juga: Calon Walikota Depok Supian Suri Bakal Majukan Budaya, Begini Caranya!

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, petugas tidak menemukan jejak rem pada bus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB