"Nah hasilnya adalah memang dokter yang bersakutan bukan dokter spesialis, tapi merupakan dokter umum," ucap Kombes Arya Perdana.
Menurut Kombes Arya Perdana, dokter berinisial A itu mengklaim pernah mengikuti pelatihan sedot lemak. Namun, hingga saat ini tidak memiliki izin praktik.
"Namun demikian dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik," jelas Kombes Arya Perdana.
Selain itu, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, bahwa klinik WSJ Beauty Depok ternyata hanya memiliki izin pratama.
Baca Juga: Segera Beroperasi, BPTJ Pastikan Perizinan Stasiun Pondok Rajeg Rampung
"Klinik pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar, jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan," tutur diaKombes Arya Perdana.
Kombes Arya Perdana mengatakan, rencananya polisi akan memanggil Kadinkes Depok terkait dengan laporan tersebut. Kemudian, polisi juga tengah mendalami keterangan sosok W pemilik WSJ Beauty Depok.
Lebih lanjut, Kombes Arya menegaskan, jika dalam hasil penyelidikan ini ditemukan unsur pidana maka ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
Baca Juga: DKUM Depok Permudah Koperasi Dapat Modal, Begini Caranya
"Ya kalau misalnya memang nanti ternyata ada bukti yang cukup, kita naikkan ke penyelidikan dengan Undang-Undang Kesehatan dan yang di KUHP itu dua duanya ancaman sama, maksimal 5 tahun," tutur Kombes Arya Perdana. ***