Hariawan mengatakan, pembeli rokok terbesar ditempatnya yakni berasal dari para konsumen eceran atau masyarakat, yang membeli perbatang. Menurut Hariawan, hal ini dikarenakan harga rokok perbungkus yang kian melonjak.
Baca Juga: Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penatalaksanaan Kegawatdaruratan di Komunitas
“Saat ini memang pembeli ketengan sangat mendominasi, mungkin karena perbungkus lebih mahal saat ini,” kata Hariawan.
Namun, kata Hariwaan, tak semua jenis rokok yang dijual ketengan. Namun, hanya beberapa merek saja yang dapat dijual dengan cara tersebut. Yakni, dari kisaran harga sekitar Rp2,000 hingga Rp3.000 perbatang.
“Hanya beberapa jenis rokok saja yang dapat dijual ketengan,” kata Hariawan.
Hariwaan mengaku, keuntungan dari penjualan rokok ketengan tentunya lebih besar dari penjualan harga perbungkus.
“Ya pastinya lebih besar perbatang dong, karena kami mengambil untuknya dari setiap batang yang dijual,” ucap Hariawan.
Sementara itu, Pedagang rokok di kawasan GDC, Ahmad mengaku baru mendengar adanya aturan tersebut. Sebab, ia saat ini masih bisa menjual rokok dengan sistem eceran atau perbatang kepada masyarakat.
Baca Juga: Pilkada Depok 2024 : Survei Apapun, Imam Budi Hartono Tetap Unggul
“Emang benar ya mau ada aturan tersebut. Saya baru tahu tidak boleh dijual perbatang lagi,” ujar Ahmad.
Ahmad mengaku, jika aturan ini sudah berlaku secara penuh. Maka, akan berdampak pada kenaikan harga perbungkus pada rokok tersebut. Sehingga dapat mengurangi meniat pembeli rokok.
“Ya pastinya harga rokok perbungkus akan naik, sesuai dengan harga perketeng yang di jual seperti biasanya,” kata Ahmad.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Ahmad mengatakan, siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Baru Buka! Resto Prasmanan dengan Berbagai Menu Sunda di Sentul, Gratis Sayur Asem Sepuasnya!
“Ya kami siap mengikuti aturan baru pemerintah yang sudah ditetapkan tersebut, kami tidak takut rugi,” tutur Ahmad.