Minggu, 19 April 2026

Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 05:30 WIB
Proses transaki pembelian rokok ketengan di salah satu warung klontong di Kota Depok. (YUSUF BUHORI/RADAR DEPOK)
Proses transaki pembelian rokok ketengan di salah satu warung klontong di Kota Depok. (YUSUF BUHORI/RADAR DEPOK)

Pasal 434 PP No 28 tahun 2024

Tentang :

Pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang

Isi Pasal 434 :

- Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik

- Menggunakan mesin layan diri

- Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

- Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

- Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

- Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

- Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Respon Pemkot Depok :

Mendukung penuh PP Nomor 28 Tahun 2024

Tujuan :

- Mengurangi pengkonsumsi rokok dari anak anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X