Pasal 434 PP No 28 tahun 2024
Tentang :
Pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang
Isi Pasal 434 :
- Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik
- Menggunakan mesin layan diri
- Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
- Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
- Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Respon Pemkot Depok :
Mendukung penuh PP Nomor 28 Tahun 2024
Tujuan :
- Mengurangi pengkonsumsi rokok dari anak anak
Artikel Terkait
Pilkada Depok 2024 : Survei Apapun, Imam Budi Hartono Tetap Unggul
Palm Garden Square Bidik Wisata Kuliner Sertifikasi Halal Pertama di Kabupaten Bogor
Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penatalaksanaan Kegawatdaruratan di Komunitas
Adem dan Asri, Inilah Kafe di Depok yang Pas Banget untuk Melepas Penat
Atasi Mata Kering, JEC Luncurkan JEC Dry Eye Service
Sambut Hari Pengayoman ke 79, Lapas Cibinong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dirut BSI : Culture AKHLAK Jadi Pondasi Membangun SDM BSI
PKS Jabar Gaspol Kemenangan Pilgub hingga Pilkada Depok