Minggu, 19 April 2026

Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 05:30 WIB
Proses transaki pembelian rokok ketengan di salah satu warung klontong di Kota Depok. (YUSUF BUHORI/RADAR DEPOK)
Proses transaki pembelian rokok ketengan di salah satu warung klontong di Kota Depok. (YUSUF BUHORI/RADAR DEPOK)

Terpisah, Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana memastikan, Pemkot Depok mendukung penuh atas PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023.

Pastinya kami sangat mendukung apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkap Nina Suzana.

Nina Suzana mengapresiasi atas aturan tersebut. Sebab, dapat melakukan pencegahan bagi anak anak atau para pelajar di Kota Depok untuk membeli rokok.

Biasanya anak dibawah umur membeli rokok tersebut dengan di ecer atau perbatang,” tutur Nina Suzana.

Baca Juga: Bikin Takjub! Liburan ke Tempat Wisata Ini Bisa Berendam Air Panas Alami, dengan View Gunung dan Perbukitan, Pasti Betah

Senada, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Ade Supriyatna mendukung penuh adanya PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023.

Saya mendukung, karena pemerintah mempunyai komitmen menekan pengkonsumsi rokok anak anak atau anak yang masih dibawah umur,” ujar Ade Supriyatna.

Terutama, kata Ade Supriyatna, bagi masyarakat yang biaya kesehatanya masih ditanggung oleh negara atau pemerintah. Tentunya, hal ini perlunya ada klausul dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Warga Limo Tak Gentar Lahannya Dieksekusi PN Depok : Banyak Sarat Kejanggalan

Atau dia warga miskin, tapia mengkonsumsi rokok, tentunya hal tersebut menjadi sebuah masalah,” kata Ade Supriyatna.

Sebab, ujar Ade Supriyatna, bagi masyarakart prasejahtera harus meningkatkamn hidup sehat, seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. ***

Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Dasar :

Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Pasal pelarangan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X