Terpisah, Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana memastikan, Pemkot Depok mendukung penuh atas PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023.
“Pastinya kami sangat mendukung apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkap Nina Suzana.
Nina Suzana mengapresiasi atas aturan tersebut. Sebab, dapat melakukan pencegahan bagi anak anak atau para pelajar di Kota Depok untuk membeli rokok.
“Biasanya anak dibawah umur membeli rokok tersebut dengan di ecer atau perbatang,” tutur Nina Suzana.
Senada, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Ade Supriyatna mendukung penuh adanya PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023.
“Saya mendukung, karena pemerintah mempunyai komitmen menekan pengkonsumsi rokok anak anak atau anak yang masih dibawah umur,” ujar Ade Supriyatna.
Terutama, kata Ade Supriyatna, bagi masyarakat yang biaya kesehatanya masih ditanggung oleh negara atau pemerintah. Tentunya, hal ini perlunya ada klausul dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Warga Limo Tak Gentar Lahannya Dieksekusi PN Depok : Banyak Sarat Kejanggalan
“Atau dia warga miskin, tapia mengkonsumsi rokok, tentunya hal tersebut menjadi sebuah masalah,” kata Ade Supriyatna.
Sebab, ujar Ade Supriyatna, bagi masyarakart prasejahtera harus meningkatkamn hidup sehat, seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. ***
Pelarangan Penjualan Rokok Eceran
Dasar :
Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Pasal pelarangan :
Artikel Terkait
Pilkada Depok 2024 : Survei Apapun, Imam Budi Hartono Tetap Unggul
Palm Garden Square Bidik Wisata Kuliner Sertifikasi Halal Pertama di Kabupaten Bogor
Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penatalaksanaan Kegawatdaruratan di Komunitas
Adem dan Asri, Inilah Kafe di Depok yang Pas Banget untuk Melepas Penat
Atasi Mata Kering, JEC Luncurkan JEC Dry Eye Service
Sambut Hari Pengayoman ke 79, Lapas Cibinong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dirut BSI : Culture AKHLAK Jadi Pondasi Membangun SDM BSI
PKS Jabar Gaspol Kemenangan Pilgub hingga Pilkada Depok