Pasal 434 PP No 28 tahun 2024
Tentang :
Pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang
Isi Pasal 434 :
- Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik
- Menggunakan mesin layan diri
- Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
- Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
- Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Respon Pemkot Depok :
Mendukung penuh PP Nomor 28 Tahun 2024
Tujuan :
- Mengurangi pengkonsumsi rokok dari anak anak