utama

Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!

Kamis, 1 Agustus 2024 | 05:30 WIB
Proses transaki pembelian rokok ketengan di salah satu warung klontong di Kota Depok. (YUSUF BUHORI/RADAR DEPOK)

Pasal 434 PP No 28 tahun 2024

Tentang :

Pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang

Isi Pasal 434 :

- Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik

- Menggunakan mesin layan diri

- Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

- Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

- Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

- Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

- Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Respon Pemkot Depok :

Mendukung penuh PP Nomor 28 Tahun 2024

Tujuan :

- Mengurangi pengkonsumsi rokok dari anak anak

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB