Anindytha Arsa Prameswari mengatakan, pengaduan itu dibuat agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga, tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.
"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata Anindytha Arsa Prameswari.
Melalui pengaduan ke Bareksrim itu, harap Anindytha Arsa Prameswari, kasus tersebut mendapat perhatian lebih dari aparat kepolisian, termasuk di dalamnya terdapat perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Di mana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban, saksi, dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini," tutur Anindytha Arsa Prameswari.
Baca Juga: Rektor UPN Veteran Jakarta Dilaporkan ke Mendikbud, Ini Sebabnya
Musababnya, kata Anindytha Arsa Prameswari, keluarga korban khawatir pelaku bisa mendapatkan perlindungan atas perbuatannya. Apalagi, pemilik daycare yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki kerabat yang diduga mantan anggota Dewan.
Menurutnya, meskipun ipar pelaku sudah bukan anggota Dewan, keluarga khawatir mereka tetap memiliki kekuatan dan dapat terbebas dari jerat hukum. Hal itulah, menurut dia, yang mendasari keluarga korban melayangkan aduan ke Bareskrim Polri.
"Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota Dewan. Makanya kami di sini selaku tim advokasi akan membantu dan mengawal kasus ini gitu," beber Anindytha Arsa Prameswari.
Merespon kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, setelah menerima informasi mengenai kasus ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polres serta KemenPPPA, karena laporan seperti ini biasanya juga dilaporkan ke KemenPPPA. Saat ini, pihak terkait sudah memiliki penasihat hukum yang ditunjuk oleh keluarga, sehingga proses hukum sudah ada yang menangani," beber Nessi Annisa Handari.
Meski demikian, ungkap Nessi Annisa Handari, pihaknya tetap siap memberikan pendampingan, terutama dalam hal psikologis.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polres untuk memastikan pendampingan psikologis bagi korban. Dalam waktu dekat, pertemuan akan dijadwalkan," tutur Nessi Annisa Handari.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Sedot Lemak Dilanjutkan Polrestro Depok, Dinkes: Izinnya Kategori Klinik Pratama