utama

1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?

Jumat, 13 Desember 2024 | 07:15 WIB
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1. (RADAR DEPOK)

Waktu :
- 5 Januari 2025

Asal Opsen :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dasar :
- Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
- Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Mekanisme :
- Pajak PKB dan BBNKB Kota Depok akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota
- Tidak lagi melalui kas Pemprov Jabar

Persentasi Pembagian :
- Kabupaten/kota : 66 persen
- Provinsi : 34 persen

Keuntungan :
- Dapat menambah PAD Kota Depok

Tambahan PAD :
- Rp148 miliar

Jumlah Kendaraan 2024 sementara:
- 1.194.190 Unit

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB