utama

Berlakukan PPN 12 Persen, Pemerintah Guyur Insentif hingga Tarif Listrik Terpasang 2.200 VA Di Diskon 50 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 06:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Pokok Tak Ikut Kena PPN 12 Persen (Instagram/smindrawati)

Dia menegaskan bahwa insentif otomotif termasuk untuk produk hybrid kali ini menjadi jawaban pemerintah. ”Ini saya minta agar segera para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merknya kepada, yang agar tahun depan mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Agus menambahkan, pada 2024, ada tiga perusahaan yang memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk otomotif, khususnya untuk kendaraan listrik (EV). ”Yang pertama BYD, yang kedua Citron, dan yang ketiga Aion. Ketiga perusahaan tersebut juga akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan,” bebernya.

Menurut Agus, melalui langkah tersebut pemerintah Indonesia tengah memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan insentif dan stimulus.***

Paket Stimulus Ekonomi untuk Kompensasi Kenaikan Tarif PPN

Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- PPN DTP 1 persen bapokting: Minyakita, tepung terigu, gula industri
- Bantuan pangan/beras 16 juta KPM, @10 kg/bulan selama 2 bulan
- Diskon listrik 50 persen selama 2 bulan (daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA)

UMKM/Wirausaha/Industri
- Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai 2025 melalui revisi peraturan pemerintah
- Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun
- Skema pembiayaan industri padat karya

Kelas Menengah
- PPN DTP properti: pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan skema diskon 100 persen untuk Januari–Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli–Desember 2025
- PPN DTP otomotif: bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU; bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen
- Diskon listrik 50 persen selama 2 bulan (daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA)
- Insentif PPh pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta/bulan
- Pekerja yang mengalami PHK: kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
- Diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan

Sumber: Kemenko Perekonomian

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB