RADARDEPOK.COM – Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Seiring dengan berlakunya tarif baru itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.
Sejumlah paket stimulus itu mencakup berbagai elemen. Yakni, mulai dari masyarakat berpendapatan rendah, UMKM/wirausaha/industri, serta masyarakat kelas menengah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanah UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meskipun demikian, dia memastikan tarif baru tersebut tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Baca Juga: Kakorlantas Larang Mudik Pakai Motor, Potensi Kecelakaan Capai 78 Persen
Sejumlah bahan pokok itu justru diberikan fasilitas bebas PPN. Diantaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
’’Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,’’ ujarnya pada konferensi pers di Kemenko Perekonomian, kemarin (16/12).
Kepastian kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah pun memberikan “kompensasi” berupa sejumlah paket stimulus. (Selengkapnya lihat grafis) Untuk masyarakat berpendapatan rendah, ada tiga stimulus yang meluncur.
Pertama, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting. Yakni, minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.
Baca Juga: UMK Depok jadi Rp5.195.720, Segini UMK Tahun-tahun Sebelumnya
Kedua, pemerintah memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).
Ketiga, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). ’’Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,’’ katanya.
Selain itu, ada PPN DTP properti dan otomotif untuk kelas menangah. Dimana, pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Serta, pembelian mobil listrik dan hybrid.
Berlaku Bagi Barang Mewah
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa adanya stimulus paket kebijakan ekonomi itu telah memotret kondisi berbagai elemen masyarakat. Pemerintah disebutnya tetap menjalankan prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!
Pemulihan Pasca Bencana Alam Terus Dilakukan, Mensos Salurkan Bantuan Hampir Rp 1 Miliar
Ngantuk, Mobil Gepeng Ketiban Besi, Pengemudi Luka Berat di Tol Desari Depok
1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?
Pilkada Serentak: PDIP Gugat Hasil Pilgub Jatim, Jateng, Sumut, dan Malut, Paslon Rido Batal Sengketakan Kemenangan Pramono-Rano Karno
Breaking News! Jalan Kartini Raya Depok Telan Korban, Diduga Satu Meninggal, Satu Dibawa Ke Rumah Sakit
MK Tangani 275 Sengketa Pilkada 2024, Komisi II DPR Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Integritas