Minggu, 21 Desember 2025

Berlakukan PPN 12 Persen, Pemerintah Guyur Insentif hingga Tarif Listrik Terpasang 2.200 VA Di Diskon 50 Persen

- Selasa, 17 Desember 2024 | 06:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Pokok Tak Ikut Kena PPN 12 Persen (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Pokok Tak Ikut Kena PPN 12 Persen (Instagram/smindrawati)

RADARDEPOK.COM – Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Seiring dengan berlakunya tarif baru itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.

Sejumlah paket stimulus itu mencakup berbagai elemen. Yakni, mulai dari masyarakat berpendapatan rendah, UMKM/wirausaha/industri, serta masyarakat kelas menengah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanah UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun demikian, dia memastikan tarif baru tersebut tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Baca Juga: Kakorlantas Larang Mudik Pakai Motor, Potensi Kecelakaan Capai 78 Persen

Sejumlah bahan pokok itu justru diberikan fasilitas bebas PPN. Diantaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

’’Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,’’ ujarnya pada konferensi pers di Kemenko Perekonomian, kemarin (16/12).

Kepastian kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah pun memberikan “kompensasi” berupa sejumlah paket stimulus. (Selengkapnya lihat grafis) Untuk masyarakat berpendapatan rendah, ada tiga stimulus yang meluncur.

Pertama, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting. Yakni, minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.

Baca Juga: UMK Depok jadi Rp5.195.720, Segini UMK Tahun-tahun Sebelumnya

Kedua, pemerintah memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Ketiga, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). ’’Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,’’ katanya.

Selain itu, ada PPN DTP properti dan otomotif untuk kelas menangah. Dimana, pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Serta, pembelian mobil listrik dan hybrid.

Berlaku Bagi Barang Mewah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa adanya stimulus paket kebijakan ekonomi itu telah memotret kondisi berbagai elemen masyarakat. Pemerintah disebutnya tetap menjalankan prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X