utama

Bareskrim Sita Rp 103 M dari Bos Judol FH, PT AJP Tersangka Korporasi Penerima Aliran Dana

Jumat, 17 Januari 2025 | 07:35 WIB
Penampakan uang hasil TPPU sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. (Tiktok @PoVjurnalis)

RADARDEPOK.COM – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus judi online (judol) yang beroperasi di tiga platform. Keduanya terdiri atas perorangan berinisial FH dan sebuah korporasi PT AJP.

Bareskrim pun telah menyita Hotel Aruss Semarang lantaran diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judol.

”Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya, telah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers kemarin (16/1).

Baca Juga: Gerak Cepat! Beres Dilantik Mimpin Depok, Supian-Chandra Ikthiar Tuntaskan Kemacetan

PT AJP merupakan perusahaan yang mengelola Hotel Aruss di Semarang. Alasan ditetapkannya sebagai tersangka korporasi lantaran pada 2020–2022 diduga telah menerima aliran dana dari FH. Total uang masuk ke perusahaan itu sebesar Rp 40,5 miliar yang digunakan untuk membangun hotel.

Dalam kasus judol yang melibatkan tiga platform Dafabet, Agen138, dan judi bola, Helfi menyebut FH adalah pengendali dalam bisnis haram itu. ”Dia topnya lah. Topnya di judol itu. Termasuk membuat rekening penampung hasil judol,” ungkapnya.

Bareskim telah menelusuri aliran dana dari rekening penampung yang masuk ke rekening FH. Totalnya mencapai Rp 103,2 miliar. Uang-uang itu berasal dari 15 rekening yang saat ini sudah diblokir oleh pihak Bareskrim.

Baca Juga: Pelantikan Walikota-Wakil Walikota Depok Terpilih Supian-Chandra Maju Mundur, 22 Januari 2025 Bahas Penetapan!

Helfi mengungkapkan, FH diduga sengaja menyamarkan asal usul duit yang diperolehnya lewat transfer ke PT AJP itu. Kemudian, uang dari sana digunakan untuk pembangunan hotel. ”Karena hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus tersebut, Bareskrim menerapkan Pasal 6 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terhadap PT AJP.

Serta, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUH Pidana. Selaku korporasi, ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca Juga: Presiden Korsel Ditangkap Penyidik Antikorupsi, Akses Diblokade Pendukung, Polisi Kerahkan 3.200 Personel

Sementara itu, FH dijerat Pasal 4 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Serta Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Saat ini Bareskrim mempercepat proses penyelesaian perkara agar segera bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut. ”Kami berterima kasih kepada PPATK, Komdigi, dan OJK yang telah membantu dalam perkara ini,” tutur Helfi.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB