utama

Depok Siap Tata Honorer! Semua Diarahkan Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Juli 2025, Ini Kriterianya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:15 WIB
ILUSTRASI: Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang dilaksanakan di 3 Tempat Ujian Kompetensi (TUK) PPPK beberapa waktu lalu. (FOTO BKPSDM)

RADARDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan kesiapan untuk menata status tenaga honorer dengan mengarahkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kejelasan status kepegawaian tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, kebijakan ini menjadi solusi strategis dalam mengatasi persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status jelas. 

Baca Juga: Bareskrim Sita Rp 103 M dari Bos Judol FH, PT AJP Tersangka Korporasi Penerima Aliran Dana

"Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, kami optimis seluruh pegawai non-ASN dalam database BKN akan memiliki status kepegawaian yang jelas," ujar Rahman dalam keterangan pers, Kamis (16/1). 

Proses pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 selesai, termasuk seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dan II. 

Juli 2025 menjadi momen penting dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai non-ASN di Depok.

Baca Juga: Kesempatan Berharga! 6.076 Honorer Se-Depok Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Kerja Cuma 4 Jam

Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini secara maksimal demi terciptanya kejelasan status kepegawaian sekaligus peningkatan kualitas layanan publik. 

"Kami serius mendukung reformasi birokrasi sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN," pungkas Rahman. 

Langkah ini tak hanya menjadi solusi jangka panjang bagi tenaga honorer, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur negara yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.*** 

Kriteria Seleksi PPPK Paruh Waktu: 

  1. Terdaftar dalam database BKN.
  2. Tidak lulus seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
  3. Tidak berhasil mengisi lowongan PPPK Tahap I atau II.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB