“Dengan adanya kebijakan seperti ini pasti ada saja rakyat kecil yang menjerit. Jadi, saya mohon hal ini untuk dikaji kembali,” kata Bachrudin.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Sony Hendro mengatakan, sesuai dengan aturannya pendistribusian elpiji 3 kg itu yang berada di paling bawah atau mendekati masyarakat, adalah sub penyalur atau pangkalan. Bukan pengecer.
Baca Juga: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!
“Tapi pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (Kemen ESDM) mulai 1 Februari 2025 ini, memberikan kesempatan kepada pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan, bagi yang berminat,” beber Sony Hendro.
Mengenai pengawasannya, sambung Sony Hendro, hal itu akan dilakukan bersama stakeholder Pemkot Depok hingga Hiswana Migas.
“Untuk jumlah agen sementara ini yang terdaftar sebagai anggota Hiswana Migas hingga Desember 2024 ada 44 Agen. Sementara untuk pangkalan sekitar 500. Kemungkinan pasti ada penambahan jumlah,” tutup Sony Hendro.***