utama

Predator Seks Asal Depok Reynhard akan Dipulangkan dari Inggris, Ini Upaya Pemerintah

Rabu, 5 Februari 2025 | 08:15 WIB
Reynhard Sinaga, pelaku kejahatan seksual terbesar dalam sejarah Inggris, yang nyaris terluka serius di penjara HMP Wakefield. (The Sun)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan kini tengah fokus mengembalikan predator seks atau terpidana seumur hidup, Reynhard Sinaga di Inggris.

Pria yang yang pernah tinggal di Jalan Dahlia Kelurahan Pancoranmas, Kota Depok ini tersangkut kasus penyerangan seksual terhadap puluhan warga Inggris.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia Kota Depok ini, dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.

Baca Juga: Gas 3 Kilogram Sulit Dicari, Bahlil Lahadalia Sebut Biar Tidak Mahal Harganya

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," katanya, Selasa (4/2).

Saat ini, sambung dia, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris. Ini untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.

Baca Juga: Cari Gas 3 Kilogram Sulit, Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Pantau Usaha Pertamina

"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujar dia.

Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri. Seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.

Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

Baca Juga: Murah tapi Sengsara Nyari Gas 3 Kilogram di Depok, Pertamina Bilang Gini

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Kondisi Terbaru Reynhard Sinaga Usai Diserang di Penjara

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB