utama

Ramai-ramai Laporkan PIK 2 Telah Melanggar HAM Berat

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:42 WIB
Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015) memberikan surat laporan PIK 2 telah melanggar HAM berat kepada Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid. (RADAR DEPOK)

Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektar bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia.  

Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, pihak pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal  untuk dapat menguasai lahan warga termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.

Baca Juga: PT Indofermex Depok Akui Pengolahan Ragi Bocor, Klaim Tidak Ada Bahan Berbahaya

"Benar selama ini ada terjadi penawaran transaksi jual beli tanah warga dengan pihak Perusahaan. Namun dilakukan dengan cara yang tidak wajar dan penuh intimidasi dengan memperalat perangkat negara. Mulai dari level bawah jajaran pemerintahan desa, lembaga penegak hukum Kepolisian dan Peradilan,” ucap Abraham Samad.

Carlie Candra salah satu korban mengaku dirinya sempat dipenjara 2 bulan. Bahkan sekarang ini masih berstatus tersangka hanya karena dirinya bertahan tidak mau menjual tanahnya kepada PIK 2. 

"Sampai kapan negara ini begini Pak,’’ ujarnya kepada Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid dan Uli Parulian Sihombing sebagai anggota Komnas HAM.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB