RADARDEPOK.COM - BKPSDM Kota Depok resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Dari 4.051 pelamar, 3.441 berhasil lolos ke tahap selanjutnya setelah proses verifikasi dokumen yang ketat.
Seleksi ini terbuka bagi tenaga non-ASN dan honorer yang memenuhi syarat khusus. Dari jumlah pelamar, 317 dari mereka berkecimpung dalam bidang pendidikan, 265 dalam bidang kesehatan, dan 3.469 lainnya sebagai tenaga teknis.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Bersyukur Digembleng di Retret Magelang
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan, seluruh dokumen pelamar telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang tidak lolos, mereka diberi kesempatan untuk memeriksa alasan ketidaklulusan melalui portal SSCASN BKN.
Pelamar yang memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada April-Mei 2025. Tahapan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas dan keobjektifan seleksi.
Pantau terus informasi terbaru melalui portal SSCASN BKN untuk update terkini mengenai proses seleksi PPPK ini. Dengan begitu, Anda dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi tahapan selanjutnya dengan baik.
Baca Juga: Delapan Orang jadi Saksi Persidangan di Kasus Pembunuhan Kekasih, Salah Satunya di Polisi
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, silakan melihat alasan ketidaklulusannya melalui portal SSCASN. Jika merasa ada kesalahan dalam verifikasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan pada 19 hingga 21 Februari 2025," jelasnya.
Selanjutnya, panitia seleksi akan menanggapi sanggahan tersebut pada 20 hingga 27 Februari 2025. Hasil pengumuman pasca masa sanggah akan diumumkan pada 22 hingga 28 Februari 2025.
Setelah itu, Pemkot Depok akan melanjutkan tahapan seleksi dengan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi pada 9 hingga 16 April 2025.
Baca Juga: Apes! Kakak Beradik di Depok Ketangkep Sabu 30,4 Gram, Simak Kronologis
Pelaksanaan seleksi kompetensi akan digelar mulai 17 April hingga 16 Mei 2025. Hasilnya akan diumumkan pada 22 hingga 31 Mei 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 1 hingga 30 Juni 2025, sebelum usulan penetapan Nomor Induk PPPK pada 1 hingga 31 Juli 2025.
Dia menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***