utama

ASN Depok Kerja 32 Jam Seminggu Selama Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 | 07:10 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok saat menuju kantornya di Balaikota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok menetapkan perubahan jam kerja bagi ASN sepanjang Ramadan 1446 Hijriah. Pemberitahuan ini dituangkan pada Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 800/92/Org/2025.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan kebijakan tersebut, artinya ASN di lingkungan Pemkot Depok hanya bekerja 32 jam 30 menit per minggu selama Ramadan 1446 Hijriah.

Baca Juga: Dua Juta Tabung Gas Elpiji Siap Penuhi Kebutuhan Warga Depok Sepanjang Ramadan

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana menerangkan, berdasarkan surat edaran yang tertera, jam kerja ASN selama Ramadan akan dibagi menjadi dua kategori. Yakni untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari dan enam hari kerja.

“Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, pada jadwal kerja Senin-Kamis akan masuk pada pukul 08:00-15:00 WIB dan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 08:00-15:30 WIB dan waktu istirahat pukul 11:30-12:30 WIB,” terang Nina Suzana, Minggu (2/3).

Semantara, sambung Nina Suzana, untuk perangkat daerah dengan enam hari pada Senin-Kamis dan Sabtu masuk pada Pukul 08:00-14:00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12:00-12:30 WIB.

Baca Juga: BKPSDM Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II 2024: Ini Hasilnya dan Jadwal Seleksi Selanjutnya

Sedangkan Jumat masuk pukul 08:00-14:30 WIB, dan waktu istirahat pukul 11:30-12:30 WIB. “Total jam kerja ASN lima atau enam hari dalam seminggu selama Ramadan ditotal 32 jam 30 menit per minggu. Ini tidak termasuk jam istirahat,” jelas Nina Suzana.

Pengurangan jam kerja ASN tersebut, kata Nina Suzana, bertujuan untuk mendukung kelancaran umat islam selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan, tanpa mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah, diharapkan kebijakan ini dapat dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok,” tegas Nina Suzana.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Bersyukur Digembleng di Retret Magelang

Adanya kebijakan tersebut, Camat Cinere, Musalim Saimin mengaku, siap menjalankan aturan tersebut. Masuk kerja berubah ini bukan sekali, melainkan sudah terjadi saban menghadapi bulan suci ramadan.

“Puasa maupun tidak pelayanan kepada masyarakat mesti tetap prima,” singkat Camat Cinere.***

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB