utama

Distributor Minyakita di Depok Tersangka, Diduga Kurangi Volume hingga 20 Persen

Rabu, 12 Maret 2025 | 06:35 WIB
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Polri juga memeriksa enam saksi. Selanjutnya, penyidik mengamankan 450 dus Minyakita kemasan pouch dari truk yang akan menjalankan distribusi.

Penyidik juga menyita 180 minyak pouch bag di dalam gudang, 250 krat kemasan botol, 30 unit alat produksi untuk jenis pouch bag, 40 unit mesin pengisian botol, serta 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 timbangan. Ditemukan juga 80 drum penampung dalam keadaan kosong kapasitas 1.000 liter.

Tersangka terancam pidana dengan pasal berlapis. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Perindustrian, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, UU Perdagangan, hingga KUHP.

Baca Juga: Bareskrim Sita Alat Produksi Minyakita di Cilodong Depok, PT Artha Eka Global Asia Pindah ke Karawang Pertengahan Tahun 2024

”Kita juga usulkan pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” ungkapnya.

Terkait dua perusahaan lain yang sempat dicurigai, yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus dan PT Tunas Argo Indolestari Tengerang, Helfi mengaku sudah bertindak.

Petugas merapihkan barang bukti minyak goreng Minyakita dan mesin saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Untuk PT Tunas, sudah diklarifikasi dan tidak ada masalah. Sementara yang di Kudus masih dalam pengembangan karena UMKM tersebut sudah tutup dan ada pihak yang menggunakan mereknya untuk produksi.

Baca Juga: Elly Farida Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Serap Aspirasi Warga Depok di Cilodong

Temuan Meluas

Minyakita yang tidak sesuai takaran juga ditemukan di Solo, tepatnya di Pasar Gede. Temuan itu terungkap saat Mentan Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi di sana kemarin (11/3).

Dalam inspeksi tersebut, Amran menyampaikan, dari sisi harga, Minyakita sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Namun, Amran mengaku menemukan masalah takaran yang tidak sesuai. Temuan tersebut mengerucut pada dua produsen Minyakita.

Baca Juga: BNPB Perpanjang Modifikasi Cuaca, Bogor, Depok dan Bekasi Siap Tangani Banjir dengan Anggaran Rp500 Miliar

Pertama, Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, tapi hanya berisi 900 mililiter. Lalu, Minyakita produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya kurang 50 mililiter dari seharusnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB