Polri juga memeriksa enam saksi. Selanjutnya, penyidik mengamankan 450 dus Minyakita kemasan pouch dari truk yang akan menjalankan distribusi.
Penyidik juga menyita 180 minyak pouch bag di dalam gudang, 250 krat kemasan botol, 30 unit alat produksi untuk jenis pouch bag, 40 unit mesin pengisian botol, serta 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 timbangan. Ditemukan juga 80 drum penampung dalam keadaan kosong kapasitas 1.000 liter.
Tersangka terancam pidana dengan pasal berlapis. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Perindustrian, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, UU Perdagangan, hingga KUHP.
”Kita juga usulkan pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” ungkapnya.
Terkait dua perusahaan lain yang sempat dicurigai, yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus dan PT Tunas Argo Indolestari Tengerang, Helfi mengaku sudah bertindak.
Untuk PT Tunas, sudah diklarifikasi dan tidak ada masalah. Sementara yang di Kudus masih dalam pengembangan karena UMKM tersebut sudah tutup dan ada pihak yang menggunakan mereknya untuk produksi.
Baca Juga: Elly Farida Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Serap Aspirasi Warga Depok di Cilodong
Temuan Meluas
Minyakita yang tidak sesuai takaran juga ditemukan di Solo, tepatnya di Pasar Gede. Temuan itu terungkap saat Mentan Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi di sana kemarin (11/3).
Dalam inspeksi tersebut, Amran menyampaikan, dari sisi harga, Minyakita sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Namun, Amran mengaku menemukan masalah takaran yang tidak sesuai. Temuan tersebut mengerucut pada dua produsen Minyakita.
Pertama, Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, tapi hanya berisi 900 mililiter. Lalu, Minyakita produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya kurang 50 mililiter dari seharusnya.