Sebelumnya dalam rilis Komdigi ditemukan layanan ditemukan PT Terang Bulan Abadi disebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Langsung Evaluasi Car Free Day, Ketua DPRD Beri Masukan Ini
Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Kedua perusahaan yang akan dipanggil pihak Komdigi.
"Nah dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan dari situ kita akan melihat," jelas Meutya.
Dia menambahkan pihaknya juga melihat fenomena terkait World di luar Indonesia. Yakni bagaimana kebijakan negara lain soal aplikasi yang dikembangkan oleh Sam Altman yang merupakan pendiri OpenAI.
Baca Juga: Flyover Juanda Depok Ditarget Rampung Lima Bulan
Untuk saat ini pembekuan izin yang dilakukan Komdigi. Jika tidak ada penjelasan soal masalah-masalah tersebut kemungkinan layanan akan dihentikan. "Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," tandas Meutya.***