utama

Penunggak Pajak Depok Masih 359.839 Kendaraan! Pendapatan Rp98 Miliar, Pemutihan Diperpanjang Hingga 30 September

Senin, 30 Juni 2025 | 07:15 WIB
RAMAI : Potret antrean penunggak pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Antusias masyarakat dalam menuntaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Depok begitu tinggi, saat program pemutihan yang digagas Pemprov Jawa Barat digaungkan.

Sebelumnya program tersebut diberlakukan dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Apalagi, antusias pembayaran pajak yang membludak hingga rata-rata 2.000 orang per hari.

Kedati ramai, penunggak pajak yang terdata di Samsat Cinere dan Samsat Depok masih banyak, mencapai 359.839 kendaraan.

Baca Juga: Heboh! Seharian Depok Rasa Puncak, Ini Kata BMKG 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok II (Samsat Cinere), Enih Srimurni mengatakan, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor selama program pemutihan dari 20 Maret hingga 29 Juni 2025, tercatat sebanyak 86.836 kendaraan bermotor (KBM), dengan total nilai pajak Rp 42.336.058.950.

“Selama program pemutihan, rata-rata yang melakukan pembayaran sebanyak 2.000 kendaraan per hari di wilayah kerja kami yang mencakup Kecamatan Cinere, Limo, Pancoranmas, Sawangan, dan Kecamatan Bojongsari,” ungkap Enih Srimurni kepada Radar Depok, Minggu (29/6).

Dari lima kecamatan yang dipegang Samsat Cinere tersebut, Enih Srimurni membeberkan, terdapat 31.279 kategori kendaraan yang taat pajak, dari total potensi kendaraan yang mencapai sekitar 402 ribu unit.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Walikota Depok : Kami Ikuti Kebijakan Pemprov Jawa Barat

Data pengunggak pajak ditotal mencapai sekitar 138 ribu kendaraan. Rinciannya terdapat sekitar 36 ribu kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU), atau kendaraan yang belum bayar pajak di tahun berjalan ini.

“Sementara ada sekitar 102 ribu kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), atau kendaraan yang belum bayar pajak lebih dari satu tahun,” beber Enih Srimurni.

Sebagai upaya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, Enih Srimurni mengatakan, selama program pemutihan ini Samsat Cinere menghadirkan mobil Samsat Keliling (Samling) di halaman kantor, serta membuka layanan pada hari Minggu.

Baca Juga: Atlet Selancar Depok Taklukan Ombak Bali di Kancah Internasional 

“Saat ini Samsat Cinere juga menerapkan nomor antrian bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Baik tahunan maupun lima tahunan, serta menyediakan fasilitas minum bagi wajib pajak,” kata Enih Srimurni.

Terpisah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I (Samsat Depok), Yosep Muhammad Zuanda mengungkapkan, berdasarkan data program pemutihan pajak kendaraan yang dihimpun dari 20 Maret hingga 29 Juni 2025, Samsat Depok mencatat ada 126.963 yang sudah membayar pajak, dengan total nilai Rp55.818.328.400.

“Selama program pemutihan berjalan, jumlah rata-rata penunggak pajak yang menuntaskan kewajibannya itu mencapai 2.839 kendaraan per hari, di wilayah kerja Samsat Depok yang mencakup Kecamatan Cimanggis, Tapos, Cilodong, Beji, Sukmajaya, Cipayung, Bojonggede (Kabupaten Bogor), dan Kecamatan Tajurhalang (Kabupaten Bogor),” beber Yosep.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB