Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pangan, Pemkot Depok Bakal Tebar Cabai
Dari total delapan kecamatan tersebut, Yosep mengungkapkan, terdapat 69.377 kategori kendaraan yang taat pajak, dari total potensi kendaraan yang mencapai 813.709 unit.
“Pengunggak pajak ditotal mencapai 221.839 unit. Mencakup 17.614 KBMDU atau kendaraan yang belum bayar pajak di tahun berjalan, serta 204.225 KTMDU atau kendaraan yang belum bayar pajak lebih dari satu tahun,” terang Yosep.
Samsat Depok merupakan samsat yang wajib pajaknya memanfaatkan samsat digital tertinggi se-Jawa Barat. Hal ini terus diimbau agar dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan kapan saja dan dimana saja.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pekan Depan 33 SMP Swasta Gratis Buka Pendaftaran, Cek Selengkapnya Disini
“Hal ini juga merupakan upaya kami, untuk mengurangi antrean di kantor samsat karena animo masyarakat yang tinggi. Khususnya pada masa program pemutihan ini,” kata Yosep.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Seluruh masyarakat khususnya Kota Depok, diharapkan agar memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok. Dengan adanya kontribusi masyarakat untuk membayar pajak, berarti masyarakat juga telah berkontribusi terhadap pembangunan di Jawa Barat dan khususnya Kota Depok,” ujar Yosep.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan samsat digital dan berkontribusi terhadap pembangunan. Diharapkan agar masyarakat segera baliknama kendaraan atas nama sendiri, mengingat program ini juga meliputi Bea Balik Nama (BBN) II Rp0.
“Kami berharap, para penunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, hingga batas waktu yang kini diperpanjang sampai 30 September 2025,” tandas Yosep.***