utama

Game Roblox Dilarang Mendikdasmen, Praktisi Perlindungan Anak Jeanne : Pemkot Depok Mesti Edukasi Publik

Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:10 WIB
Akademisi dan Praktisi Perlindungan Anak, Jeanne Noveline Tedja

Baca Juga: Waduh! Tahun 2030 Lahan Makam di Depok Penuh

"Anak-anak tidak boleh memainkan permainan yang mempertontonkan adegan kekerasan, kata-kata kotor dan hal negatif lainnya. Nah, yang main Roblox itu kana semua unsur negatifnya ada. Makanya anak-anak jangan main ya. Karena itu tidak baik,” ujar Abdul Muti.

Karena menurutnya, tingkat intelektualitas murid jenjang pendidikan SD belum sepenuhnya mampu membedakan mana adegan nyata dan rekayasa.

Sementara di sisi lain, anak-anak SD merupakan peniru ulung yang tanpa ragu dapat menirukan berbagai tindakan yang mereka lihat, saat memainkan game daring atau menonton konten digital.

Baca Juga: Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP

Guna menghindari hal itu anak-anak harus memiliki panduan serta literasi digital sedini mungkin. Sehingga diharapkan hal ini dapat meminimalisir akses terhadap informasi atau permainan yang mengandung kekerasan.

Abdul Muti berpesan kepada para orang tua, agar menguatkan edukasi serta pendampingan terhadap anak ketika menggunakan ponsel, guna mengantisipasi dampak negatif yang timbul akibat dari penggunaan ponsel berlebihan.

"Kami mengimbau agar orang tua mendampingi anak saat bermain ponsel. Mereka harus dipandu supaya yang diakses itu hal yang bermanfaat, dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat," ujar Abdul Muti.

Baca Juga: Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok

Dari sisi peraturan, Abdul Muti menyebut, Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kementerian terkait lainnya telah meluncurkan Program Tunas (Tumbuhkan Kualitas Anak Sekolah), yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

Abdul Muti mpengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti program tersebut melalui kerjasama dengan berbagai pihak. Seperti orang tua, masyarakat dan para penyedia layanan online.

Program ini diiringi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca Juga: Ongkos Transportasi Depok Termahal Kedua di Indonesia! Sebulan Rp1,8 Juta, Ini Kata Pakar

"Tolonglah bantu kami untuk memberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik. Jangan layanan yang dapat merusak mental dan juga merusak intelektual mereka," kata Abdul Muti.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB